SOREANG – Banyaknya komplain dari masyarakat melalui akun media sosial Polres Bandung soal kendaraan yang menggunakan rotator, sirine dan adanya kendaraan masang lampu burincak borinong yang menyilaukan, membuat jajaran Satuan Lalulintas Polres Bandung melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan rotaror dan sirine yang bukan peruntukannya.
Kanit Patwal Satlantas Polres Bandung Ipda Feabo, STK menyatakan mereka yang memakai rotator dan sirine dikenai tilang sesuai Pasal 287 ayat (4) jo. pasal 59 UU RI. No 22/2009 ttg Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Rotator tersebut kemudian dilepas pemiliknya di hadapan petugas, yang oleh perugas diserahkan kembali kepada pemilik atau pengemudi yang bersangkutan. “Selanjutnya pemilik lampu atau sirine kami minta membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak memasang kembali rotator maupun sirine pada kendaraannya,” kata Feabo saat menggelar razia di kawasan Kopo, Kec Margahayu, Kab Bandung, Minggu (30/4/17).
Menurut Feabo razia dilakukan saban hari dan sudah digelar di beberapa titik seperti kawasan Sadu Kec Soreng dan Lingkar Nagreg.
Penindakan dengan sasaran sirine dan lampu rotaror tersebut mendapatkan banyak apresiasi positif dari masyarakat, saat hasil razia tersebut di-upload di medsos Instagram @tmcpolresbandung dan @polresbandung.
Akun @dodismi_80, berkomentar, nu make lampu kitu sararombong siga jalan nu manehna. Pemilik akun @ade_burhan, berkomentar, Sip sip setuju, tegur dulu, kalau bandel baru di tindak.