SUKAJADI – Satnarkoba Polrestabes Bandung memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba hasil sitaan senilai Rp1,4 miliar. Kapolrestabes Bandung Kombespol Hendro Pandowo Msi mengatakan bb tersebut merupakan hasil sitaan sejak dua bulan terakhir ini di empat tempat kejadian perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negri Kelas 1 Bandung antara lain ganjan,ektasi, shabu,tembakau gorilla,happy five dan tramadol. Barang bukti dimusnakan dengan cara dibakar dan diblender disaksikan pula unsur Muspida Kota Bandung,” kata Hendro kepada wartawan saat ekspos di halaman Kantor Satrnarkoba Polrestabes Bandung Jl Sukajadi, Selasa (15/8/17).
Lebih lanjut Hendro menguraikan banyaknya ganja 3.120,31 gram; ekstasi 965 butir; shabu 5,76 gram; tembakau gorilla 102 gram; Happy Five 5.700 butir, dan tramadol 400 butir. Barang bukti tersebut disita dari lima tersangka antara lain Zaenudin (25), warga Kel Palasari Kec Cibiru Kota Bandung, Yusup Supriatna warga Kel Cijawura Kec Buahbatu Kota Bandung, Sandi Agustian (26) Kel Cijawura Kec Buahbatu Kota Bandung, Parman warga Kp Cisegel Kec Melong Kota Cimahi, dan Rizal Pauzi warga Kota Depok.
“Semua kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kelima tersangka dijerat Pasal 62 JO Psl 60 (4), dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika, serta pasal 112 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolrestabes.