SOREANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar melakukan penyegelan dua titik penambangan tanah (galian C) di Desa Sukajadi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, yang beroperasi tanpa mengantongi izin.
Kasatpol PP Provinsi Jabar Udjwalaprana Sigit mengatakan, operasi gabungan yang digelar pihaknya bersama Polres Bandung dan Kodim 0609 Kabupaten Bandung tersebut, dalam rangka menertibkan berbagai penambangaan, khususnya galian C yang ilegal.
“Kami bersama instansi lainnya mengajak masyarakat agar paham dan mengerti untuk mengurusi perizinannya. Karena, mengurusi izin itu tidak sulit sebenarnya,” kata Sigit di Soreang, Jumat (30/12/16).
Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bandung, kata Sigit, memang terdapat beberapa titik galian C yang harus ditutup untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang acuh dalam mengurus perizinan.
Sebelumnya pun, Satpol PP Jabar telah menyegel sejumlah lokasi galian C di Bogor, Karawang, Majalengka, Subang, Sumedang, Kabupaten Bandung Barat dan kini di Kabupaten Bandung.
“Kami melaksanakan apa yang jadi tugas pokok fungsi kami. Sejauh ini, sudah ada beberapa pertambangan yang kami tutup sementara, sampai mereka mengurusi perizinannya,”ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi menambahkan, di sekitaran Jalan Raya Soreang-Ciwidey terdapat empat titik galian C. Dua di antaranya yang disegel kemarin, dan dua lagi dalam pengawasan.
“Dua lagi saat ini telah dilakukan lidik oleh Polres Bandung. Kalau yang dua itu tidak berizin, secepatnya akan kami segel juga,” tandas Yogi.
Saat ini pihaknya bersama Satpol PP Jabar tengah gencar melakukan penertibkan, setelah meningkatkan status penertiban izin pertambangan, tidak hanya Peraturan Daerah (Perda) saja. “Tapi juga tertib lingkungan, jalan dan usaha. Memang, progres pembangunan harus selesai, apalagi dinanti masyarakat, tapi jangan menyalahi aturan,”ujarnya.
Selain itu, galian C di kawasan tersebut, yang kerap meresahkan warga dan pengendara jalan. Karena rentan terjadi longsor ketika galian yang dilakukan tidak terukur dengan baik. “Banyak laporan ke kami dari masyarakat. Bahwa keberadaan galian C itu meresahkan. Tanah rentan longsor ke pemukiman disekitarnya. Kemudian, lumpur dari galian jadi membuat licin jalan dan seringkali menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.