Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale BandungSatpol PP OTT Pembuang Sampah Sembarangan di Cicalengka

Satpol PP OTT Pembuang Sampah Sembarangan di Cicalengka

Sidang Tipiring yang terkena OTT buang sampah di TPS liar, di Aula Kecamatan Cicalengka, Kamis (20/9/18).

CICALENGKA – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), terhadap warga yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, kembali dilakukan.

Tiga orang warga yang tertangkap basah membuang sampah di Jalan Raya By Pass Cicalengka dan Jalan Dampit tersebut, disidang di Aula Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (20/9/18). Ketiga warga tersebut terjaring dalam penertiban yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung pada Rabu malam (19/9/18) sampai Kamis dini hari.

Selain sidang tipiring pelanggaran terhadap Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah tersebut, sidang juga dilakukan terhadap dua orang penjual minuman keras (miras) serta lima pasang orang yang dijerat tipiring prostitusi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, penertiban dan sidang tersebut akan terus dilakukan pihaknya untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Bandung.

“Kami secara rutin melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat ini, terutama terkait penjual miras yang merusak mental masyarakat dan juga prostitusi yang merusak moral generasi muda. Selain itu sebagai bentuk upaya jajaran kami terhadap pembangunan di bidang lingkungan, kami juga menangkap mereka yang masih membuang sampah di TPS liar. Semoga upaya yang dilakukan dapat membuat jera para pelaku perusak moral, mental dan lingkungan ini,” jelas Kasatpol PP.

Ketiga warga asal Kecamatan Cicalengka tersebut, sebut Yogi, masing-masing dikenai denda Rp 30.000. Sementara itu dua orang asal Kecamatan Cicalengka dan Cileunyi, yang dijerat dengan hukum tipiring penjual miras diganjar denda Rp. 2 juta. Sedangkan lima pasang orang, yang juga berasal dari Kecamatan Cicalengka dan Cileunyi, terjerat hukum tipiring prostitusi dan didenda Rp. 450.000 tiap pasang.

Bertindak selaku hakim yaitu dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Firza Andriansyah, S.H., M.H., Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung Remi Trisnawiyana, S.H. serta Panitera Pengganti Enang Suparman, S.H., M.H., dan Wiwin Widarmi.

Camat Cicalengka H. Entang Kurnia memberikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP yang telah bekerja keras dalam upaya menertibkan masyarakat di wilayahnya.

“Ini merupakan pembelajaran, shock therapy dan diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya. Saya sangat berterimakasih kepada jajaran Satpol PP maupun Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung, yang telah bersinergi dalam upaya mewujudkan pembangunan mental dan spiritual di Kabupaten Bandung, khususnya wilayah Kecamatan Cicalengka,” ucap camat.***

Buang Sampah ke Sungai, 23 Warga Dijerat Tipiring

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img