
SOREANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menemukan 42 bangunan yang mayoritas hotel, penginapan, dan restoran berdiri tanpa izin di jalur selatan Pasirjambu-Ciwidey.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengungkapkan, puluhan bangunan tak berizin itu terdeteksi saat jajarannya melakukan penyisiran seiring dengan banyaknya laporan yang masuk.
“Totalnya ada 42 bangunan. Mayoritas bangunan yang belum mengantongi izin kategori bangunan besar yang dipakai untuk pengembangan usaha hotel, penginapan, dan restoran,” kata Yogi, Sabtu (14/7/18).
Menurut dia, pihaknya sudah melayangkan peringatan agar para pemilik bangunan itu segera memproses kepengurusan izinnya. Dirinya pun sempat memantau langsung ada beberapa diantaranya yang kini tengah mengurus izin.
“Kami lihat dan memantau dalam beberapa hari ini ada pengusaha yang mulai mengurus berkasnya. Mudah mudahan sesuai dengan hasil penyisiran awal (42 pemilik bangunan) semua tuntas memiliki izin,” kata dia.
Yogi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menyisir ulang untuk memastikan progres kepengurusan legalitas itu sesuai komitmen awal. Bila tetap tak ada perubahan Pol PP akan bertindak tegas.
“Langkah (penyegelan) itu bila ngga ada itikad baik dari si pemilik bangunan enggan mengurus perizinan. Kalau ngga ada progres, kami akan mengusulkan ke pimpinan untuk membentuk tim (pembersih),” jelas Usman.***