
NGAMPRAH – Selama bulan Ramadan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung Barat akan berkurang satu jam. Hal itu sesuai Surat Edaran Bupati Bandung Barat Abubakar tentang pengurangan jam kerja saat bulan puasa.
Sekretraris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman S Sunjaya mengatakan pengurangan jam kerja itu seperti terjadi tahun-tahun sebelumnya di bulan puasa sehingga tidak akan jadi persoalan. Selain itu Pemkab juga mengimbau kepada para PNS untuk tidak terlambat datang ke kantor saat menjalankan ibadah puasa.
“Selama puasa ini jam kerja PNS menjadi berkurang satu jam. Jika biasanya pulang pukul 16.00 WIB maka sekarang jam kantor hingga pukul 15.00 WIB,” kata sekda di Ngamprah.
Maman memaklumi jika di hari-hari pertama awal puasa tubuh akan terasa lemas dan bagi sebagian orang itu menjadi kendala. Namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan dan kebiasaan. Malah sebaliknya kinerja semestinya ditingkatkan selama bulan suci agar ibadahnya semakin bernilai. “Kebiasaan yang jelak harus ditinggalkan dan jangan jadikan puasa untuk bermasal-malasan,” tegasnya.
Untuk menegakkan kedisiplinan pegawai, Maman mengaku akan terus melakukan pemantauan kepada para PNS. Nantinya jika ditemukan PNS yang melanggar maka sanksi akan diberikan mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan.
Sekda berharap ibadah puasa tidak mengganggu kinerja para PNS. Dia pun meminta agar para kepala SKPD memberi contoh yang baik bagi para anak buahnya dengan tidak datang terlambat dan itu berlaku bagi semua tanpa terkecuali. “Saya juga harus menjalankan ketentuan itu dan memberikan contoh untuk tidak terlambat ke kantor dan bermalas-malasan di bulan puasa ini,” tandasnya. [fik]