NGAMPRAH – Sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung Barat mendapatkan sanksi akibat melakukan pelanggaran indisipliner. Hukuman yang diberikan beragam mulai dari teguran keras, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Bupati Bandung Barat Abubakar mengungkapkan dari 15 orang tersebut 3 orang diantaranya diturunkan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah kepada 2 orang, pembebasan dari jabatan 4 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 3 orang, pemberhentian dengan tidak hormat kepada 1 orang, serta 2 orang mendapatkan hukuman disiplin sedang.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak main-main menegakan aturan kepada para PNS yang telah melanggar aturan,” tegas Abubakar dalam sambutan HUT ke-9 KBB, 19 Juni 2016.
Untuk itu sanksi ini harus jadi pelajaran bagi seluruh PNS di KBB karena jika mereka melakukan hal yang sama, maka akan diberikan sanksi tanpa pandang bulu. Apalagi pada tahun ini Pemkab Bandung Barat bertekad untuk meningkatkan prestasi sehingga harus ditunjang dengan kinerja dari aparatur birokratnya yang disiplin dalam bekerja. “Prestasi tidak akan bisa diraih tanpa adanya disiplin. Untuk itu hukuman ini harus menjadi cambuk untuk bekerja lebih baik lagi,” tandas Abu.
Bupati berharap momentum peringatan hari jadi ke-9 KBB ini dijadikan sebagai motivasi untuk bekerja membangun KBB mengingat roh dari pemekaran KBB dari Kabupaten Bandung adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan pembangunan yang merata di seluruh wilayah. [fik]