Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale PolitikBale PolitikSelisih Suara Lebih 0,5%, KPU Tentukan Paslon Terpilih

Selisih Suara Lebih 0,5%, KPU Tentukan Paslon Terpilih

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat

BANDUNG – Selama proses pemungutan suara, rasa aman terjamin karena peran Polri dan TNI. Begitu pula pemberitaan media massa pada umumnya menyejukkan dan tidak provokatif, sehingga para pemilih memiliki banyak informasi untuk menentukan pilihan.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, rasa aman dan informasi yang menyejukkan juga berpengaruh terhadap citra postif pemilu di mata masyarakat.

“Suasana ini menjadi jembatan emas bagi masyarakat untuk memperbaiki nasib. Yang beruntung bisa lebih beruntung,” ungkap Yayat kepada wartawan di Kantor KPU Jabar Jl. Garut 11 Bandung, Jumat (29/6/18).

Terkait proses rekapitulasi suara, Yayat menjelaskan saat ini masih berlangsung di kecamatan hingga 4 Juli mendatang. Selanjutnya, 4 sampai 6 Juli rekapitulasi di KPUD kabupaten/kota, dan 6 hingga 9 Juli direkap di KPU Jabar.

“Jika selisih suara antara juara satu dengan juara dua lebih dari 0,5%, maka KPU bisa menentukan Paslon terpilih. Namun sebaliknya, jika selisih suara paling banyak 0,5% dari total suara sah, hasil penghitungan suara akhir, maka kami mempersilahkan Paslon yang merasa keberatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang prosesnya memakan waktu 45 hari,” jelas Yayat.

Menurutnya, proses rekapitulasi dilakukan dalam sidang pleno terbuka, sehingga siapapun boleh mengoreksi sepanjang memiliki data pendukung.

“Ada dua hal yang bisa dipermasalahkan yakni penyimpangan prosedur dan perbedaan hasil penghitungan KPU dengan hasil penghitungan Paslon. Yang jelas harus didukung data otentik atau orisinil,” kata dia.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img