Sengketa Pileg Kab Bandung 2024, Caleg PKB Terpilih Acep Ana Menangkan Gugatan yang Diajukan ke MK

oleh
oleh
Acep Ana, Caleg PKB terpilih dari Dapil 4 Kab Bandung.

SOREANG, Balebandung.com – Anggota DPRD Kabupaten Bandung terpilih dari PKB, Acep Ana, memenangi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK RI), oleh pesaingnya sesama caleg Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Bandung, yaitu Mochammad Lutfi Hafiyan dari PDI Perjuangan.

Kemenangan Acep diputuskan dalam Ketetapan MK RI Nomor 227-02-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 21 Mei lalu. Sementara MK menerima permohonan bertanggal 23 Maret 2024, yang diajukan M Luthfi da 23 Maret 2024.

Luthfi memberikan kuasa kepada Rizky Rizgantara, S.H., Lukman Firmansyah, S.H., Jhonie Y. Sudrajat, S.H., Boni Iskandar, S.H., Riwan Sinaga, S.H., E. Yudha Andriansyah P, S.H., Fauzan Hafizh, S.H., dan Joko Sarjono, S.H., yang diterima Kepaniteraan MK pada tanggal 23 Maret 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 58-02-03-12/AP3-DPR- DPRD/Pan.MK/03/2024, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 23 April 2024 dengan Registrasi Perkara Nomor 227-02-03- 12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam gugatannya, Luthfi sebagai pihak Pemohon adalah calon anggota DPRD Kabupaten Bandung Dapil 4 yang memeroleh 8.930 suara, sedangkan PDI Perjuangan memeroleh 17.011 suara. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memeroleh 54.440 suara.

Sedangkan menurut Pemohon berdasarkan Model C-1 Plano, perolehan suara Pemohon adalah sebesar 8.930 suara, sementara PDIP memeroleh 27.011 suara.

Berdasarkan konversi perolehan suara partai politik menjadi kursi di DPRD Kabupaten Bandung 4 tahun 2024-2029, Pemohon dinyatakan mendapatkan satu kursi, namun diduga dialihkan oleh Termohon menjadi suara Acep Ana, S.Ag dari PKB.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung (KPU) Nomor 1048 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024, tanggal 17 Maret 2024, juncto Model D tentang Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 5 Maret 2024.

Baca Juga  RSUD Otista Siapkan 234 Bed Isolasi Covid-19

MK kemudian mengagendakan untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara a quo melalui Sidang Panel pada 30 April 2024. MK telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 90/Sid.Pen/DPR- DPRD/Pan.MK/04/2024, bertanggal 25 April 2024, perihal Panggilan Sidang.

“Namun demikian, sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ungkap Ketua Rapat Permusyawaratan Hakim MK, Suhartoyo, membacakan Salinan Putusan Rapat Permusyawaratan Hakim MK dalam Sidang Pleno MK yang digelar 15 Mei 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PMK 2/2023 menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”.

Berdasarkan fakta hukum, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, mnunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan Permohonan a quo.

“Dengan demikian, Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” tandas Suhartoyo.

Berdasarkan pertimbangan hukum huruf a sampai dengan huruf g di atas, Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dinilai tidak ada relevansinya.

Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota.***

No More Posts Available.

No more pages to load.