
JAKARTA, Balebandung.com – Langkah pemerintah melakukan pinjaman ke Bank Dunia untuk penanganan penyebaran virus Covid-19 mengundang kritik dari anggota Komisi IV DPR-RI drh Slamet.
Seharusnya, tukas Slamet, pemerintah lebih konsentrasi pada piutang yang dimiliki di perusahaan yang kena denda karhutla 2019.
“Bank Dunia baru saja menyetujui pinjaman sebesar USD 300 juta atau setara Rp4,95 triliun (berdasarkan kurs Rp16.500 per dolar AS) untuk Indonesia. Pinjaman disetujui di tengah penyebaran pandemi virus corona,”ungkap Slamet. Namun demikian, pihaknya kurang setuju dengan langkah pinjaman tersebut.
Menurut Slamet, ada langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah selain meminjam pada Bank Dunia. Salah satunya, denda bagi para perusak hutan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
”Berdasarkan putusan MA, pemerintah punya dana sebesar Rp 18,3 triliun yang bisa ditagihkan kepada perusahaan perusak hutan. Apa salahnya kalau bencana kali ini kita gunakan dana tersebut,” kata Slamet.
Anggota Fraksi PKS DPR RI ini menegaskan pemerintah harus jeli. Dimanapun dana tersebut, kata dia, harus dikejar sebaik dan secepat mungkin.”Ini bisa menjadi solusi buat pemerintah daripada meminjam terus ke Bank Dunia,”tegasnya.
Ia membeberkan, MA yang memenangkan sidang melawan perusak lingkungan di berbagai kasus. Total nilai kemenangan lewat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 18,3 triliun.
Namun sejak Januari 2019, kata Slamet, tidak jelas prestasi KLHK dalam menjalankan putusan MA tersebut. Oleh sebab itu, sudah saatnya KLHK menyeriusi persoalan tersebut.
Di samping itu,sambung Slamet, pemerintah juga dapat menunda proyek-proyek prestise lainnya seperti pemindahan ibukota.
”Ada amanat yang cukup besar bagi pemerintah yaitu kewajiban mendahulukan keselamatan jiwa rakyat banyak bangsa Indonesia yang merupakan tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri,”kata Slamet. ***