BANDUNG – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 2, Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah), melaporkan pasangan calon nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik), ke Badan Pengawas Pemilu Jabar, Selasa (15/5/18).
Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jabar Rafael Situmorang mengatakan, pelaporan terkait aksi yang dilakukan paslongub norut 3 Asyik saat Debat Publik Pilgub Jabar di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5) malam.
“Kami melaporkan pasangan calon nomor urut 3 terkait dengan kejadian debat di Depok. Kami melihat ada pelanggaran serius, karena tadi malam itu Debat Cagub, bukan pilpres (pemilihan presiden),” ungkap Rafael.
Anggota tim pemenangan Hasanah, Dwiputro Ariswibowo mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Asyik. Yakni, Pasal 69 huruf e, Pasal 72, Pasal 187 Ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Debat tadi malam adalah tahapan kampanye, dan kami resmi melaporkan pasangan nomor urut 3,” tandas Dwi. Dalam laporannya ke Bawaslu Jabar, tim pemenangan Hasanah didampingi ratusan massa dari PDI Perjuangan Jabar.
Sebelumnya diberitakan, pada pernyataan penutupnya, pasangan Asyik menunjukkan kaos bertagar #2019GantiPresiden. Mereka juga menyebut bila memilih nomor urut 3, akan ada pergantian presiden tahun depan. Hal itu sempat menimbulkan kericuhan, yang membuat debat terhenti beberapa waktu. ***
Kang Hasan; “Itu Karakter Teror! Kami Tidak Akan Terpancing!”
Pakar Komunikasi; Tenangkan Massa Saat Debat, Kang Hasan Dinilai Tepat untuk Jabar