Surat Keterangan Jadi Pengganti Sementara e-KTP

oleh
oleh
Bupati Bandung Dadang Naser saat pencetakan e-KTP pribadinya di Kantor Disdukcasip. doc by Humas Pemkab Bandung
Bupati Bandung Dadang Naser saat pencetakan e-KTP pribadinya di Kantor Disdukcasip. doc by Humas Pemkab Bandung

SOREANG – Pemerintah pusat menyampaikan secara resmi, ketersediaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) per 1 Oktober 2016 telah habis.

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tapi belum mendapatkan fisik e-KTP, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang ada di kabupaten/kota bisa menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP.

Surat Keterangan ini nantinya akan menerangkan penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman e-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan kabupaten/kota tersebut, juga berlaku layaknya e-KTP sejak diterbitkannya SE Mendagri No 471.13/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016 dan Nomor 471.13/11691/DUKCAPIL tertanggal 3 November 2016.

Keterbatasan kesediaan blanko e-KTP, terjadi pula di Kabupaten Bandung. Hingga kini sejak beberapa bulan lalu, kelangkaan blanko jadi masalah baru bagi sebagian orang yang ingin beraktivitas menggunakan KTP.

Namun berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 perihal : Percepatan KTP el dan Akta Kelahiran, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan KTP el, kini Surat Keterangan bisa di pakai sebagai pengganti KTP el sementara dan memiliki fungsi yang sama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Dra.H.Salimin.,M.Si mengungkapkan, saat ini Surat Keterangan pengganti e-KTP, memiliki fungsi yang sama, seperti untuk kepentingan pemilihan umum (pemilu), perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, pernikahan dan kebutuhan lainnya.

Lebih lanjut Salimin membenarkan sebagian masyarakat Kabupaten Bandung mengeluhkan ketersediaan blanko yang memang sudah habis dari pemerintah pusat sebagai pemiliki kewenangan untuk penerbitan e-KTP.

“Sebagian masyarakat memang mengeluhkan masalah ini. Blanko habis bukan kami yang cetak, tapi langsung dari pemerintah pusat. Sekarang masyarakat bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP sementara dan perekaman untuk e-KTP tetap kami layani,” ungkap Salimin di Soreang, Senin (17/4/17).

Baca Juga  119.643 Warga Kab Bandung Belum Punya e-KTP

Ia menambahkan, hingga kini blanko e-KTP belum tersedia sampai sekitar pertengahan 2017. Selama e-KTP belum diterima, maka pertugas akan memberikan surat keterangan.

Surat keterangan tersebut dikeluarkan saat setelah perekaman atau pengurusan e-KTP dilakukan. Data-data pada surat keterangan akan sama persis dengan yang ada pada e-KTP nantinya.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan, kata Salimin, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung. Setelah form Surat Keterangan diisi dengan melampirkan pas photo 3×4, kemudian diproses dan ditandatangani.

“Form surat keterangan ini bisa diperoleh di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung. Setelah diisi, baru diproses oleh petugas dan ditandatangani, dengan masa berlaku enam bulan,” pungkasnya._Vita

No More Posts Available.

No more pages to load.