SOREANG, Balebandung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memberikan waktu 3×24 jam bagi pasangan calon Bupati/Wabup Bandung yang akan mengajukan gugatan atas
Tag: partisipasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.