Tak Sertakan Pekerja pada BPJS, Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi Pidana

oleh
oleh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Irmajanti Lande Batara saat Sosialisasi Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial, di Aula Kejari Kab Bandung, Kec Baleendah Kab Bandung, Rabu (17/1/18). by iwa/bbcom
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Irmajanti Lande Batara saat Sosialisasi Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial, di Aula Kejari Kab Bandung, Kec Baleendah Kab Bandung, Rabu (17/1/18). by iwa/bbcom

BALEENDAH – BPJS Kesehatan Cabang Soreang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menggelar Pembinaan dan Sosialisasi Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial, di Aula Kejari Kab Bandung, Kec Baleendah Kab Bandung, Rabu (17/1/18). Sosialisasi dihadiri ratusani perwakilan dari perusahaan yang ada di Kab Bandung sebagai peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Irmajanti Lande Batara dalam sambutannya menerangkan sosialisasi dilakukan guna mengingatkan peran perusahaan yang memiliki pekerja dalam program JKN yang merupakan program strategis nasional. Perusahaan diingatkan segera mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan.

“Pada November 2017 dikeluarkan Inpres Nomor 8 untuk mengoptimalisasi program JKN yang merupakan Nawacita kelima untuk mensejahterakan rakyat Indonesia 1 Januari 2019 di mana seluruh rakyat Indonesia sudah ter-cover oleh BPJS,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Irmajanti Lande Batara dalam sambutannya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kab Bandung, Sudaya mengatakan, kewajiban perusahaan ikut dalam kepesertaan BPJS masuk pada masa kepatuhan.Sanksi siap menanti bagi perusahaan yang tidak menaati amanat undang-undang.

“Jika ada temuan perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban dengan tidak mendaftarkan para pekerjanya menjadi anggota BPJS hal itu dapat dilaporkan. Dalam aturan ada sanksi-sanksi seperti sanksi administrasi dan sanksi pidana,” tandas Sudaya.

Menurutnya, kewajiban perusahaan akan kepesertaannya dalam BPJS diatur Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaannya, pihaknya melalui petugas pengawas akan mendata tiap perusahaan untuk mengetahui sejauh mana keikutsertaan pekerja dalam BPJS.? “Perusahaan mesti mengikutsertakan semua pekerjanya,” tegas Sudaya.[]

Baca Juga  Berkat Program BPJS Kesehatan Gratis Bupati Bandung, UHC Kab Bandung Capai 95,5 Persen

No More Posts Available.

No more pages to load.