Tangkal Hoax, Calon Anggota DPD Wajib Kampanyekan Diri

oleh
oleh
Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Data, Ferdhiman Bariguna , saat rapat dengan narahubung bakal calon (balon) anggota DPD RI di Aula Setia Permana Jl. Garut 11 Bandung, Sabtu (30/6/18). by KPU

BANDUNG – Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wajib mengkampanyekan diri dengan berbagai cara. Selain memperkenalkan diri, juga untuk menawarkan program kepada pemilih. Upaya itu untuk menangkal hoax karena fenomena tersebut masih tetap mendominasi peredaran informasi terutama di media sosial.

Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Data, Ferdhiman Bariguna mengatakan, para bakal calon dituntut mempersiapkan diri, termasuk biaya kampanye, karena negara hanya membantu sebagian dari kebutuhan tersebut.

“Begitu pula syarat-syarat administratif perlu dipersiapkan. Selebihnya, masyarakat pemilih yang menilai,” kata Ferdhiman saat rapat dengan narahubung bakal calon (balon) anggota DPD RI di Aula Setia Permana Jl. Garut 11 Bandung, Sabtu (30/6/18).

Aang, sapaan Ferdhiman, juga mengajak balon DPD melawan disinformasi alias berita bohong, khususnya untuk mewujudkan pemilu tanpa fitnah. “Mudah-mudahan terjalin sinergi yang kuat antara KPU dengan balon anggota DPD, yang memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ucapnya.

Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq berharap pendaftaran DPD berjalan lancar dan tidak ada hambatan berarti. Untuk menunjang kelancaran itu pun, KPU menyelenggarakan rapat ini tanpa didukung anggaran negara.

“Kegiatan ini merupakan pelayanan minimal KPU, karena intinya untuk memperlancar pendaftaran calon anggota DPD,” jelas Endun.

Sebenarnya, kata Endun, pengelolaan pendaftaran DPD cukup ringan, karena hanya melayani 58 balon. Kondisi ini berbeda dengan pendaftaran balon anggota DPRD yang mencapai 1.920 orang atau 120 kursi per partai dari 16 partai.

Endun juga mengingatkan pendaftaran DPD berlangsung 9 hingga 11 Juli 2018. “Para balon DPD daftar langsung secara pribadi dengan memberi tahu sebelumnya ke KPU, membawa dokumen pencalonan syarat calon, membawa Berita Acara rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual, dan dokumen diinput ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” sebutnya.***

Baca Juga  Hari Pertama Pendaftaran DPD, KPU Jabar Terima Berkas 2 Calon

No More Posts Available.

No more pages to load.