
JAKARTA, Balebandung.com – Anggota Komisi I DPR-RI TB. Hasanuddin mendorong Komisi Informasi Pusat (KIP) agar mengeluarkan Indexs Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kementerian atau Lembaga Negara. Hal ini penting sebagai salah satu wujud dalam menjalankan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tujuan UU KIP itu kan transparansi dan pertanggungjawaban setiap lembaga publik kepada masyarakat. Ini penting KIP membuat Indexs agar masyarakat bisa menilai dan stakeholder bisa mengevaluasi,” jelas TB. Hasanuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Informasi Pusat (KIP) di Ruang Rapat Komisi 1 DPR-RI, Rabu (4/11/19).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini menyebut KIP bisa mengambil peran tersebut sehingga kiprah dan kinerja KIP juga bisa ada ukurannya. Sejauh ini ia menilai KIP belum menunjukan agresifitasnya agar lembaga negara terbuka kepada publik.
Ketua KIP Gede Narayana mengamini pernyataan TB Hasanuddin dan pihaknya mencoba melakukan forum discussion group (FGD) dengan stakeholder membahas usulan tersebut. “Saya sepakat. sehingga nanti mungkin seperti rilis indexs demokrasi ada ukuran soal tranrparansi informasi publik ini,“ jelas Gede di Forum Sidang yang dipimpin oleh Bambang Kristiono.
Seperti diketahui, UU KIP adalah salah satu program legislasi nasional inisiatif DPR sejak masa bakti 1999-2004. UU KIP dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.***