Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungTeguran Kemendagri ke Bupati Bandung Hanya Kesalahan Data

Teguran Kemendagri ke Bupati Bandung Hanya Kesalahan Data

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan.

SOREANG, Balebandung.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan, menanggapi berita yang menyebutkan adanya teguran untuk Bupati Bandung Dadang M. Naser dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Dalam surat Kemendagri bernomor 800/2344/IJ tentang Atensi atas Tindak Lanjut Rekomendasi KASN terkait Netralitas ASN per tanggal 27 Oktober 2020, terdapat lampiran berupa beberapa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Salah satunya tertera rekomendasi KASN nomor R-1943/KASN/7/2020 per tanggal 7 Juli 2020, yang belum ditindaklanjuti oleh Bupati Bandung. Namun sampai detik ini, kami belum menerima surat tersebut. Setelah kami koordinasi dan klarifikasi ke KASN, ternyata surat itu bukan untuk Kabupaten Bandung. Dalam arti ASN yang belum ditindaklanjuti tersebut, bukanlah ASN Pemkab Bandung,” jelas Kepala BKPSDM di ruang kerjanya di Soreang, Senin (2/11/2020).

ASN yang dimaksud dalam rekomendasi KASN itu, terang Wawan, memang melakukan pelanggaran netralitas ASN terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung. “Jadi, karena yang bersangkutan bukan ASN kita, maka kita tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Jadi, ini hanya kesalahan data saja,” terangnya pula.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama lima kementerian dan lembaga, yaitu KemenPan-RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu dan BKN tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Kemendagri melayangkan surat tersebut.

“Terdapat tiga poin dalam surat itu, pertama disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020, masih terdapat 131 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti, satu di antaranya dari Kabupaten Bandung,” beber Wawan.

Poin kedua menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan poin ketiga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PPK diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN paling lama tiga hari sejak surat diterima.

“Kami segera berkoordinasi dengan KASN, karena kami merasa bahwa semua rekomendasi KASN sudah kami tindaklanjuti,” ujar Wwan.

Menurutnya, dari KASN sudah keluar tiga rekomendasi bagi ASN kita yang memang melakukan pelanggaran netralitas ASN, dan ketiga-tiganya sudah ditindaklanjuti.

“Baik sanksi moral berupa pernyataan tertutup, pernyataan terbuka sesuai kode etik ASN, dan yang ketiga adalah sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat. Ketiganya sudah kami tindak lanjuti dan sanksinya sudah berjalan,” tandas Wawan.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img