
BANDUNG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif menyatakan tenaga kerja asing harus memiliki izin baik perusahaan atau pekerja asingnya.
Seperti perusahaan, terlebih harus memiliki IMTA atau Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing. Imta ini bisa diberikan oleh pemerintah pusat apabila perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing ada di lebih satu provinsi, atau Imta yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi bila perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asingnya di lebih dari satu kabupaten/kota, atau Imta yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota bila perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Dari sisi Imta, karena kasusnya sekarang berkembang ke tenaga kerja asing, tidak bisa kami Pengawas Ketenagakerjaan mengawasi sendirian mengawal tenaga kerja asing ini di lapangan. Karena pemahaman mengenai pasaport, visa, itu dipahami oleh rekan-rekan kami dari Imigrasi,” tutur Ferry di Gedung Pakuan, Jumat (20/1/17).
Mengantisipasi maraknya tenaga kerja asing ilegal di Jawa Barat, tahap awal Disnakertrans Jabar pun akan mendorong agar dilakukan sidak lebih intensif terhadap perusahaan yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing. Sidak ini akan melibatkan tim pengawas ketenagakerjaan bekerja sama dengan Timpora (Tim Pengawas Orang Asing) baik provinsi ataupun kabupaten/kota.