SOREANG,balebandung.com – Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna kembali mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat. Kali ini Bupati Bandung menerima penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) berupa Penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa. Penghargaan ini diserahkan pada kegiatan Peresmian Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020-2022, Penghargaan JDIH Tahun 2022 dan Penghargaan Sidbankumda di Aula Barat Gedung Sate Jl. Diponegoro No. 22 Bandung, Kamis (3/11/2022).
Kemenkumham RI menilai Bupati Bandung dipandang telah berhasil membina dan mengembangkan desa-desa binaan di wilayah Kabupaten Bandung sebagai desa sadar hukum periode 2020, 2021, dan periode 2022.
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna diwakili Sekretaris Daerah H. Cakra Amiyana hadir dalam kegiatan ini dan menerima piagam penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Heriyanto mewakili Menteri Hukum dan HAM RI.
Cakra Amiyana mengatakan bahwa penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa yang diterima Bupati Bandung karena pada tahun 2022 ini terdapat tiga desa di Kabupaten Bandung yang mendapatkan penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum.
“Alhamdulliah, pada hari ini Bupati Bandung mendapatkan penghargaan atas jasanya melakukan pembinaan desa sadar hukum. Ada tiga desa yang mendapatkan kategori desa sadar hukum. Diantaranya Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari, Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi dan Desa Kopo di Kecamatan Kutawaringin,” kata Cakra.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengucapkan syukur dan terima kasih kepada semua pihak atas penghargaan yang diraihnya. Bupati pun menyampaikan selamat atas keberhasilan tiga desa di Kabupaten Bandung yang telah meraih penghargaan sebagai desa sadar hukum.
Bupati berpesan agar prestasi yang diraih Desa Pinggirsari, Desa Cibiru Wetan dan Desa Kopo dibidang hukum ini dapat diikuti oleh desa-desa yang lainnya. Dadang Supriatna juga berharap agar kedepannya semakin banyak desa-desa di Kabupaten Bandung yang mendapatkan penghargaan serupa.
Penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa merupakan tindak lanjut dari penghargaan Desa Kelurahan Sadar Hukum tingkat Provinsi Jawa Barat. Latar belakang kegiatan Anugrah Anubhawa Sasana Desa adalah Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-75 tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan budaya hukum masyarakat melalui pembinaan dan penyuluhan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak atau elektronik yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan sebagai Desa Sadar Hukum.***