SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang M. Naser menandaskan akan loyal dan taat kepada pemerintah pusat. Hal itu disampaikannya menyikapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.
Bupati Bandung mengimbau seluruh masyarakat untuk sama-sama mentaati aturan pemerintah. “Pemerintah sayang masyarakat, ayo kita saling mengingatkan. Sabilulungan saling asah, asih dan asuh, untuk tidak segan-segan saling tegur, agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” seru Bupati Dadang Naser di Rumah Jabatannya di Soreang, Kamis (7/1/2021).
Untuk penerapan di Kabupaten Bandung, tutur bupati, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Rencananya pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akan segera membahas, seperti apa penerapan PSBB di wilayahnya.
“Meski Kabupaten Bandung tidak termasuk dalam wilayah Jabar (Jawa Barat) yang masuk kriteria penerapan PSBB, namun Pak Gubernur menyatakan bahwa PSBB berlaku di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang),” tutur Dadang Naser.
Namun demikian, Dadang berharap penerapan PSBB di Kabupaten Bandung tidak seketat wilayah yang dinyatakan zona merah atau hitam.
“Saat ini kita berada di zona oranye, mudah-mudah bisa bergerak ke kuning. Meski bukan berarti bebas, tetap protokol kesehatan tetap diterapkan. Pusat keramaian kalau bisa, buka hingga pukul 8 malam. Kalau jam 7 itu tanggung, baru beres waktu Shalat Magrib,” ucapnya.
Untuk pembatasan hingga 50 persen kapasitas tempat peribadatan, khususnya pelaksanaan shalat Jumat, bupati mengatakan itu sudah berjalan. Dengan menjaga jarak, bermasker, disediakan hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh dan tidak berkerumun.
“Pengajian diperbolehkan, tapi jangan berdesakan. Untuk warga yang sedang sakit, batuk, asma kambuh, diabet naik, atau penyakit bawaan lainnya, sebaiknya melaksanakan shalat Jumat atau waktu shalat lainnya di rumah. Dalam Islam itu ada rukhsah atau keringanan, kalau memang sakit jangan dipaksakan. Jangan sampai kita batuk dan mengganggu konsentrasi orang lain,” kata Kang DN, sapaan Dadang Naser.
Untuk penerapan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen jumlah pegawai, menurutnya bisa saja dilaksanakan. Mengingat di awal tahun, kegiatan belum begitu padat.
“Saat ini kami akan menggalakkan lagi penyemprotan disinfektan, dan berupaya memperbanyak tes rapid antigen untuk mencegah penyebaran covid di berbagai lingkungan, termasuk perkantoran,” pungkas Bupati Bandung. ***