Tersangka Kasus Lahan SMA 22 Kota Bandung Segera Disidang

oleh
oleh

kejari bandungBANDUNG – Pihak Kejaksaan Negeri Bandung akan segera melimpahkan kasus Olih ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung. Tersangka kasus korupsi penggantian tanah SMA 22 Kota Bandung yang dananya bersumber dari APBD Pemkot Bandung senilai Rp7 miliar itu dalam waktu dekat akan mulai menjalani persidangan.

“Belum dilimpahkan ke pengadilan, paling lambat pekan depan,” tukas Kepala Kejari Bandung Agus Winoto kepada wartawan, Kamis (26/5/16). Kini Olih sudah ditahan selama lebih dari dua minggu. “Tidak ada hambatan, kami segera melimpahkannya ke pengadilan. Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Kebon Waru,” sebut Agus.

Dalam kasus tersebut, Olih adalah orang yang disebut-sebut sebagai ahli waris yang menerima dana pembebasan lahan dari Pemkot Bandung. Dana pembebasan lahan itu senilai Rp 7 miliar dan diberikan pada 2013.

Selain Olih, pada kasus ini penyidik juga menetapkan dua tersangka lain. Keduanya adalah mantan pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Alex Tachsin Ibrahim, dan mantan pejabat di Pemkot Bandung Didi Rismunadi.

Alex sendiri divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung. Namun jaksa mengajukan kasasi dan kini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA). Sementara Didi divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Bandung Fahrurozy, ganti rugi lahan pada kasus ini dilakukan sebanyak dua kali pada obyek yang sama. Inilah yang sangat mengherankan bagi penyidik yang melakukan penyidikan pada kasus ini.

“Pembayaran ganti rugi hingga dua kali untuk obyek yang sama inilah yang menyebabkan terjadinya korupsi karena negara dirugikan hingga Rp7 miliar,” terang Fahrurozy.

Berdasar data dari BPN, tanah seluas 13 ribu meter persegi yang sekarang dijadikan kompleks SMAN 22 itu terdiri dari tiga sertifikat. Semua lahan itu, termasuk lahan seluas 4.000 meter persegi yang kini dijadikan kompleks SMAN 22 sudah diganti rugi oleh Pemkot Bandung pada 1983.

Baca Juga  PD Pasar Bermartabat Resmi Kelola Pasar Baru

Namun pada tahun 2013, Pemkot Bandung kembali memberikan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Jadi dua kali ganti rugi itu dibayarkan untuk obyek yang sama kepada dua pihak yang berbeda.

No More Posts Available.

No more pages to load.