Kamis, November 28, 2024
spot_img
BerandaBale BandungTim Advokasi Paslon Bedas Laporkan 9 Dugaan Pelanggaran Pidana ke Bawaslu

Tim Advokasi Paslon Bedas Laporkan 9 Dugaan Pelanggaran Pidana ke Bawaslu

Ketua Tim Advokasi Paslon Bedas, Dadi Wardiman (kanan) saat melaporkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kab Bandung di Soreang, Selasa (10/11/20). by Tim Bedas

SOREANG, Balebandung.com – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan (Bedas), melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pidana pemilu pada pelaksanaan Pilbup Bandung.

Ketua Tim Advokasi Bedas, Dadi Wardiman menjelaskan pada laporan kesembilan ini terkait pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan salah seorang kepala desa. Lebih dari itu pelanggaran juga diduga dilakukan pengelola Bumdes, anggota BPD dan KPPS di sebuah desa.

“Seharusnya aparat maupun perangkat desa bersikap netral. Dalam sejumlah dokumentasi kegiatan, terlihat aparat atau perangkat desa mengacungkan jari atau telunjuk yang mengarah ke paslon nomor 1, yang dalam Peraturan KPU nomor 36 tahun 2018 dapat dikategorikan pelanggaran,” jelas Dadi kepada wartawan, Rabu (11/11/20).

Namun Dadi mengungkapkan, sejak laporan pertama hingga kedelapan dibuat, sampai saat ini statusnya dihentikan karena kesulitan saksi.

“Beberapa laporan dari kita sudah ditindaklanjuti, di antaranya tentang alat peraga kampanye (APK) dan baliho citra diri dengan pencabutan APK atau baliho citra diri yang masih terpasang di kantor pemerintahan ,” ujar Dadi.

Dadi menambahkan, pihaknya akan lebih intens dan serius dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. ***

 

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img