BOJONGSOANG – Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 2 Tb Hasanuddin-Anton Charlyan (Hasanah) Kabupaten Bandung, melaporkan adanya alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk yang melanggar aturan ke Panwascam Kecamatan Bojongsoang.
Tim Hasanah juga menilai spanduk yang terpasang di Jl Raya Sapan, Desa Tegalluar RW 01, Kecamatan Bojongosoang tersebut bernada provokatif dan harus segera ditertibkan.
“Sejak Kamis (17/5) kemarin kami sudah melaporkan ke Panwascam Bojongsoang tentang adanya spanduk bertuliskan 2018 Asyik Menang 2019 Ganti Presiden. Namun sampai saat ini spanduk itu masih terpasang,” kata Alo Sahripudin anggota Tim Pemenangan Hasanah Kab Bandung, kepada Balebandung.com, Jumat (18/5/18).
Alo berharap gerak cepat baik dari Panwascam dan PPK Bojongsoang untuk segera mencabut spanduk tersebut. “APK tersebut tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017 dan mengandung unsur provokasi,” tandas Alo.
Menanggapi hal ini Ketua Panwascam Bojongsoang M Yunus Syaifullah mengakui pihaknya sudah menerima laporan Tim Hasanah tersebut dan menindaklanjutinya ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bojongsoang.
“Kami sudah menerima laporannya dan sudah direkomendasikan ke PPK. Jadi, mohon bersabar dulu, mudah-mudahan Ketua PPK sudah melayangkan teguran ke yang bersangkutan, dan nanti saya coba sounding ulang ke PPK-nya, mudah-mudahan juga ada info up to date,” ucap Yunus. ***
PPK Bojongsoang Beri Sanksi Administrasi Tim Pemenangan Asyik