MARGAHAYU, Balebandung.com – Liaison officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Nomor 3 (Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan), Hadiat, memprotes KPU Kabupaten Bandung, usai Debat Publik kedua, di Aula Kopo Square, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/11/20) malam.
Protes dipicu tidak komitmennya waktu yang diubah dan Paslon nomor 3 tidak diberikan kesempatan bertanya kepada Paslon nomor 2. “Jadi, bukan hanya pembatasan waktu saat berpendapat, namun hak-hak Paslon nomor 3 dihilangkan, seperti mengajukan pertanyaan ke paslon lain” tegas Hadiat saat di wawancara, Sabtu (14/11).
Menurutnya, statemen terakhir awalnya diberikan waktu satu setengah menit, namun yang terjadi malah diberikan waktu jadi satu menit. Selain itu hak yang bertanya ke nomor 2 itu hilang.
“Jadi kan wajar, ketika saya mempertanyakan ada apa dengan KPU. Sehingga kita akan meminta klarifikasi dari KPU dan kita akan meminta pertanggungjawaban dari KPU sebagai penyelenggara, karena pihak kami yang sangat dirugikan,” ucapnya.
Menurut Hadiat, debat yang kedua ini merupakan hasil rapat evaluasi dari debat yang kesatu, dan pihaknya menyampaikan kekurangan debat yang kesatu.
“Nah, hasilnya sudah sepakat dan sudah ditandatangani oleh semua. Namun debat yang kedua ini malah sangat melenceng. Maka kita akan melakukan rapat evaluasi lagi, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahannya saat debat yang ketiga,” tandasnya.
Menanggapi hal ini Calon Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, meski pihaknya merasa dirugikan, namun dirinya bersama Sahrul Gunawan tetap berupaya tampil sebaik mungkin dan tetap menghargai Debat Publik ketiga ini.
KPU Kabupaten Bandung menyatakan pihaknya telah membahas hal ini dengan pihak managemen TVRI. “Kami akan memperbaiki dan melakukan evaluasi terkait kejadian ini,” kata Supriatna, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bandung.***
***