Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Jabar, DP2KBP3A Kab Bandung Lakukan Pembinaan Anak Perhatian Khusus

oleh -20 Dilihat

SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Satpol-PP Kabupaten Bandung, menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat terkait perlindungan anak.

Langkah awal dimulai dengan pembinaan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Pemkab Bandung untuk melindungi dan memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang aman, layak, dan penuh kasih,” jelas Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Muhammad Hairun dalam ketarangannya, Rabu (16/4/2025).

Hairun menandaskan proses pendampingan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini dalam rangka pemenuhan hak anak yang antara lain meliputi bermain, pendidikan, perlindungan, nama, kebangsaan, makanan, kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam pembangunan.

“Intinya anak-anak di Kabupaten Bandung harus terlindungi  dan terpenuhi hak-haknya. Terlindungi dari berbagai  macam kekerasan baik fisik, psikis, seksual atau penelantaran, termasuk eksploitasi anak yang terjadi di jalanan,” tandas Hairun.

Menurutnya kegiatan ini tidak bisa dilaksanakan oleh DP2KBP3A saja, karena perlu kolaborasi dengan semua pihak.

“Salah satu yang kita sekarang  lakukan, bagaimana melindungi  dan memenuhi hak anak-anak yang di jalanan. Kita lakukan secara berkesinambungan dengan membina mereka,   mengedukasi orangtuanya, dengan cara melakukan asesment oleh DP2KBP3A Dinsos dan Satpol PP,” ungkap Hairun.

Seperti diumumkan, Pemprov Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Pengaturan Aktivitas Pungutan atau Sumbangan di Jalan Umum se-Jawa Barat.

Surat yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, camat, lurah dan kepala desa di Jabar ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan publik, menyusul maraknya pungutan di jalan yang berpotensi membahayakan pengendara.

Baca Juga  Lagi, Pemkab Bandung Raih Juara 1 SPHP Award Tingkat Provinsi Jabar

Pemerintah daerah juga diminta membentuk tim pengawasan untuk menindak pungutan liar, termasuk parkir tidak resmi. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan, aturan ini efektif berlaku mulai Senin 14 April 2025.***

No More Posts Available.

No more pages to load.