SOREANG, Balebandung.com – Kepala Dinas Pertanian yang kini juga selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, A Tisna Umaran, akan dilantik sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung.
Penunjukkan Tisna sebagai Plh Bupati Bandung tersebut seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Bandung Dadang M Naser dan Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan pada 17 Februari 2021.
Sementara pelantikan Bupati/Wabup Bandung terpilih dipastikan diundur hingga akhir Februari. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah, maka Sekda ditunjuk sebagai Plh bupati.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bandung, Ruli Hadianya menyatakan, penunjukan Tisna sebagai Plh Bupati Bandung sudah sesuai aturan.
“Untuk Plh Bupati Bandung, sesuai dengan aturan, yang ditunjuk menjadi Plh Bupati Bandung adalah Sekda atau Penjabat Sekda,” jelas Ruli kepada TIMES Indonesia, Selasa (16/2/21).
Aturan yang dimaksud yakni dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri). Di dalam edaran itu dijelaskan jika masa jabatan kepala daerah habis pada 17 Februari maka sekretaris daerah (sekda) ditunjuk sebagai pelaksana harian bupati.
Tisna akan menjabat Plh bupati, hingga bupati definitif dilantik. Oleh karena itu, pihaknya mempersiapkan proses serah terima jabatan dari bupati lama kepada Plh bupati.
Hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil konferensi video dengan Ditjen Otda Kemendagri, dipastikan pelantikan kepala daerah terpilih diundur.
Bagian Protokol Setda Kabupaten Bandung sendiri sudah mempersiapkan untuk proses serah terima jabatan dari bupati lama ke Plh bupati. Rencananya prosesi penyerahan dilaksanakan di Geding Budaya Sabilulungan pada Rabu (17/2) pukul 13.00 WIB.
Setda Kabupaten Bandung masih menunggu SK dari Pemprov Jabar, tentang penunjukan Plh bupati. Namun, untuk undangan serah terima jabatan ke OPD dan Forkompida sudah disebarkan karena kepala daerah memasuki purnatugas.***