TP4D Kawal dan Amankan Penggunaan Dana Desa

oleh
oleh
Kajati Jabar Setia Untung Arimuliadi saat Sosialisasi Dana Desa serta Fungsi dan Peran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (24/8/17). by Kominfo Kab Bdg
Kajati Jabar Setia Untung Arimuliadi saat Sosialisasi Dana Desa serta Fungsi dan Peran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (24/8/17). by Kominfo Kab Bdg

SOREANG – Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Dana Desa serta Fungsi dan Peran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Bupati Bandung Dadang Naser mengatakan sebelumnya TP4D turun langsung dalam beberapa proyek strategis di Kabupaten Bandung, kini tim tersebut diarahkan juga pada pengawalan penggunaan dana desa.

“Saya sangat mendukung tim ini mengawal penggunaan dana desa, untuk menghindarkan pemerintahan desa dari permasalahan huku. Terlebih tim ini sifatnya preventif dan persuasif, mencegah aparat desa dari penyalahgunaan peruntukan dana desa,” kata Bupati saat sosialisasi di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (24/8/17).

Dadang menandaskan kerjasama Kejaksaan Agung, pemerintah daerah dan pemerintah desa, harus disinergikan antara pembangunan fisik, non fisik, kesadaran serta ketaatan terhadap aturan.

“Yang utama itu tidak buta aturan, itu yang harus dijadikan patokan, agar terhindar dari masalah hukum. Selain fungsi pengawalan TP4D hadir sebagai pendamping hukum para aparatur di desa,” tandasnya.

Otonomi desa semakin mendapat tempat, pengakuan, dan dihormati oleh pemerintah pusat. Untuk itu kata Dadang sosialisasi ini sangat penting guna memperoleh kejelasan tentang dana desa, mekanisme penggunaan serta pertanggungjawabannya.

Bupati berharap para kepala desa dapat lebih memahami penggunaan dana desa sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta senantiasa melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan TP4D terhadap hal-hal yang menjadi keraguan atau kekurangpahaman terhadap kebijakan dana desa.

“Selain tertata rapi dan terstruktur, keberhasilan pemanfaatan Dana Desa yang tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran dapat cepat terealisasi, ini akan semakin mendorong penyelenggaraan desa yang efektif, efisien dan akuntabel,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Setia Untung Arimuliadi mengatakan keseluruhan dana desa untuk Kabupaten Bandung berjumlah total Rp. 249 miliar, sedangkan sebelumnya berada di bawah Rp. 100 miliar.

Baca Juga  Sugianto : "WTP Pemkab Bandung Harus Dibarengi Pelayanan Prima Masyarakat"

“Tentunya penggunaannya harus proporsional dan sesuai dengan peruntukan. Banyak persoalan yang harus diantisipasi, jangan sampai para perangkat desa berhadapan dengan masalah hukum,” kata Untung.

Menurut Kajati, di Kabupaten Bandung sampai sejauh ini tidak ada satupun kepala desa terjerat hukum dalam penggunaan dana desa. Namun ia menegaskan jika ditemukan penyimpangan, maka penegakkan hukum yang represif pasti dilakukan.

“Kita harapkan ke depan semua desa di wilayah Kabupaten Bandung bisa bangkit, mengedepankan kepentingan untuk perbaikan kehidupan masyarakat,” ucap Untung.

No More Posts Available.

No more pages to load.