Transaksi Non Tunai di Pemerintahan Diberlakukan 1 Januari 2018

oleh
oleh
Kepala Kantor Perwakilan BI Jabar Wiwiek Sisto Widayat bersama Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan kepala daerah kota/kabupaten, saat penandatanganan kesepakatan bersama transaksi non tunai, di Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (12/12/17). by Humas BI Jabar
Kepala BI Jabar Wiwiek Sisto Widayat bersama Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan kepala daerah kota/kabupaten, saat penandatanganan kesepakatan bersama transaksi non tunai, di Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (12/12/17). by Humas BI Jabar

BANDUNG – Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Pemprov Jabar, Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka, beserta kepala daerah dari 27 kota/kabupaten se-Jabar menandatangani kesepakatan bersama tentang Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan pelaksanaan transaksi non tunai.

Kesepakatan bersama ditandatangani pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2017 bertema Memperkuat Momentum, di Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (12/12/17). Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan daerah ini akan diberlakukan 1 Januari 2018.

“Ruang lingkup kerja sama pada Kesepakatan Bersama ini adaiah peIaksanaan GNNT, sosialisasi dan edukasi terkait dengan impIementasi ‘transaksil non tunai, serta pengembangan dan penyelarasan infrastruktur dan teknologi transaksi non tunai, sesuai dengan arah dan kebijakan sistem pembayaran nasionaI,” jelas Kepala Kantor Perwakilan BI Jabar Wiwiek Sisto Widayat dalam sambutannya.

Pada tataran operasionai dan implementasi di Jawa Barat, ditandatangani pula Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia, dan PT Bandar udara Internasional Jawa Barat tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Area Bandarudara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.

Kesepakatan Bersama Ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat serta Direktur Utama PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BUB). Kesepakatan Bersama\ meliputi integrasi antar moda dan penyiapan penggunaan transaksi non tunai di area Bandara Kertajati.

Dengan adanya penandatanganan kedua Kesepakatan Bersama tersebut, kata Wiwiek, diharapkan pelaksanaan Transaksi Non Tunai baik pada lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun pada fasilitas-fasilitas publik khususnya di wilayah Jawa Barat, dapat diimplementasikan dengan baik.

“Hal ini sejalan dengan dicanangkannya GNNT oleh Bank Indonesia pada tahun 2014, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai, sehingga terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang Iebih menggunakan instrumen non tunai (Less Cash Society), khususnya dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonominya,” terang Wiwiek.

Baca Juga  Laba Bank bjb Triwulan II Capai Rp 1,176 T

Kesepakatan Bersama di tingkat regional ini dipandang perlu untuk melaksanakan instruksi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 910/1866/SI tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi dan SE Mendagri No. 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasar SE Mendagri tersebut pula, pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah diimplementasikan paling lambat tanggal 1 Januari 2018, yang meliputi seluruh transaksi penerimaan maupun pengeluaran daerah yang dikelola oleh bendahara penerimaan/bendahara pengeIuaran.

Selain itu juga dalam rangka menindaklanjuti penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bank Indonesia dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. I9/8/NK/GBI/2017 tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka PeIaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Kementerian Perhubungan RI.

No More Posts Available.

No more pages to load.