NAGREG – Ujang Suparlan Ahyar (52), warga Kp. Pameungpeuk RT 03/03 Ds Bojong Kec Nagreg Kab Bandung ditahan Satreskrim Polres Bandung akibat memperkosa anak tirinya.
Pelaku dilaporkan oleh ibu korban, Cucu (48) ke Polsek Nagreg pada 18 Desember lalu. Di kantor polisi, Cucu mengungkapkan anaknya S (14) , sering dicabuli dan diperkosa oleh pelaku sejak bulan Agustus 2016. Korban adalah warga Kp Pameungpeuk RT 01/03 Ds Bojong Kec Nagreg Kab Bandung dan meninggal di RS Cikopo Cicalengka pada 25 Desember.
“Pelakunya adalah bapak tiri korban, dan memang benar sesuai hasil visum menunjukkan ada selaput dara korban yang mengalami infeksi,” kata Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP,SH,Sk,MH saat ekspos di Mapolres Bandung, Rabu (28/12/16).
Korban melakukan Visum et Revertum ke RSUD Majalaya pada Senin 19 Desember 2016, sesuai permintaan visum No.Pol : B / 07 / XII / 2016 /Reskrim. Polisi pun kemudian melalukan visum untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam di RS Polri Sartika Asih.
“Modusnya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang seribu rupiah dan sebungkus mie instan. Kemudian korban diajak ke rumah pelaku dan di rumahnya itu pelaku membekam kepala korban dengan bantal dan memegang tangan korban dengan tangan kiri pelaku,” beber Niko. Ditanya apa korban memiliki keterbelakangan mental, Kasat belum bisa memastikan karena belum ada hasil pemeriksaan medis.
Karena mengalami trauma berkepanjangan, korban dilarikan ke RSUD Cikopo, Cicalengka untuk mendapatkan perawatan pada 21 Desember. Namun pada 25 Desember, korban meninggal dunia di rumah sakit.