Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarTribun Jabar Laporkan Kasus Intimidasi Wartawannya

Tribun Jabar Laporkan Kasus Intimidasi Wartawannya

Wartawan Tribun Jabar Zezen Zainal didampingi Pimred Tribun Jabar Cecep Burdansyah saat melaporkan kasus intimidasi ke Bagian SPKT Polda Jabar, Rabu (21/9/16). Zezen jadi korban intimidasi yang dilakukan oknum LSM/ormas karena pemberitaan terkait dana PON Jabar. by iwa/bbcom.
Wartawan Tribun Jabar Zezen Zainal didampingi Pimred Tribun Jabar Cecep Burdansyah saat melaporkan kasus intimidasi ke Bagian SPKT Polda Jabar, Rabu (21/9/16). Zezen jadi korban intimidasi yang dilakukan oknum LSM/ormas karena pemberitaan terkait dana PON Jabar. by iwa/bbcom.

BANDUNG – Redaksi Tribun Jabar resmi melaporkan pengintimidasian wartawannya ke Polda Jabar, Rabu (21/9/16). Didampingi Pemimpin Redaksi Tribun Jabar Cecep Burdansyah, wartawan yang jadi korban intimidasi Zezen Zainal membawa sejumlah barang bukti berupa SMS dan melaporkan intimidasi yang menimpanya ke Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar.

Zezen sendiri membawa serta anak dan istrinya yang juga mendapat ancaman dari pelaku. Dalam laporannya, Zezen mengaku ia dan keluarganya mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal terkait pemberitaan PON XIX/2016 Jabar.

“Kami terima laporan atas nama Zezen yang merupakan wartawan Tribun Jabar, di mana dia melaporkan ancaman yang dilayangkan via SMS dan print out SMS-nya sebagai barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar.

Menurut Yusri laporan yang disertai barang bukti kemudian akan digelar perkarakan. Kepolisian masih menyelidiki apakah laporan tersebut memenuhi dua unsur agar bisa ditingkatkan ke penyidikan.

“Kita terima laporan. Pertama, ambil keterangan yang bersangkutan dulu, baru digelar perkarakan, apakah masuk unsur pidana atau tidak. Kalau masuk, ya berlanjut ke penyidikan untuk kemudian memeriksa saksi-saksi,” terang Yusri.

Sementara Pimred Tribun Jabar Cecep Burdansyah menyatakan pihaknya melaporkan pengancam tersebut dengan Pasal 18 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Disebutkan dalam pasal 18, bagi siapa saja yang menghalang-halangi pelaksanaan hak pers, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi bisa dipenjara paling lama dua tahun.

“Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di mana menghambat dan menghalangi pekerjaan wartawan, bisa pakai pasal itu saja dulu. Makanya SMS yang dilayangkan dan dilaranu ng memberitakan teu paruguh (enggak jelas) menurut pelaku, itu bisa masuk dalam pasal 18,” ujarnya.

Cecep mengaku kantor redaksi pun sempat mendapatkan telepon dari orang tak dikenal terkait pemberitaan soal dana PON. Namun pihaknya pun mulanya hanya menganggap angin lalu Lantas keesokan harinya ancaman terus berdatangan ke wartawannya yang menulis berita tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Zezen beberapa kali mendapatkan pesan singkat ancaman gegara dia memberitakan tentang anggaran PON. Bukan sekadar SMS, tapi juga menelepon. Parahnya lagi, rumah Zezen pun didatangi dua orang tak dikenal berpenampilan preman hingga istrinya mengalami trauma.

Berita yang menjadi headline di Tribun Jabar itu terbit pada Sabtu (17/9) itu berjudul : ‘Menpora Ingatkan PB PON’, ‘Hati-hati Penggunaan Dana. Jangan Sampai Kasus PON Riau Terulang.’

Cecep menyatakan mestinya jika ada yang keberatan dengan pemberitaan bisa komplain dengan datang langsung ke kantor redaksi untuk dibicarakan terlebih dahulu. “Kalau tidak suka silahkan komplain, bukannya malah mengancam,” tandasnya.

Dia berharap, kepolisian bisa mengusut tuntas, dalang di balik ancaman yang diterima Zezen. “Saya harap polisi bisa mengusut ancaman tersebut. Karena ini sudah mengkhawatirkan,” ucapnya.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img