Tunggakan Pajak Hotel & Restoran di KBB Rp 5, 1 Miliar

oleh
oleh
Petugas memasangi spanduk hotel dan restoran di KBB yang menunggak pajak.

LEMBANG – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak main-main terhadap sejumlah hotel dan restoran yang pajaknya menunggak. Sedikitnya ada 17 hotel dan restoran di KBB pajaknya menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp 5,1 miliar.

Bagi yang belum bayar, petugas Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKB) langsung memasang plang spanduk bertuliskan “Peringatan/Teguran Wajib Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah.” Spanduk peringatan berukuran 4×2 meter dipasang di sejumlah tempat usaha yang tidak membayar pajak.

Seperti Hotel Narima dan Takasimaya, Lembang; Rumah Makan Sidamulya, dan Dapoer Kayu, Kecamatan Parongpong, serta pabrik PT Falmaco yang berada Jalan Raya Cimareme, Kecamatan Padalarang. Tunggakan pajaknya berupa pajak hotel, restoran/rumah makan, dan pajak air tanah.

“Totalnya ada 17 titik yang akan dipasang spanduk, dan baru terpasang lima, ya sisanya besok,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah Satu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB, Hasanudin di sela aksi pemasangan spanduk peringatan, Selasa (23/10/18).

Hasanudin menyebut total tunggakan pajak dari 17 tempat usaha itu mencapai Rp5,1 miliar. Dia mencontohkan Hotel Narima yang menunggak pajak hotel dan air tanah, Hotel Takasimaya menunggak pajak air tanah senilai Rp58 juta.

“Sementara untuk pajak hotelnya hanya membayar Rp2 juta/bulan dan itu di luar kewajaran mengingat berdasarkan taksiran hotel itu semestinya membayar pajak hotel senilai Rp40 juta/bulan,” ungkapnya.

Bukan tanpa teguran, pihaknya pun sudah melayangkan surat peringatan kepada para pengelola 17 tempat usaha sebanyak tiga kali. “Terakhir surat peringatan dilayangkan pada 16 Oktober 2018, namun ternyata tidak ada itikad baik dari mereka untuk membayar tunggakan pajaknya,” beber Hasan.

Pihaknya memberikan waktu hingga satu minggu. Jika tunggakan pajak itu tidak juga dibayar maka akan dilakukan tindakan tegas hingga penyegelan.

Baca Juga  Sekda KBB; Tak Ada Alasan PNS Bermalasan di Bulan Puasa

“Kalau seminggu tidak melunasi, berdasarkan aturan dalam Perda Nomer 12 /2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomer 73/2017 tentang Tata Cara Penungutan Pajak Air Tanah, bisa dilakukan penyegelan,” tegasnya.

Terpisah Owner Hotel Takasimaya Reyner Wiratama mangakui, pihaknya memang memiliki tunggakan. Hal itu terjadi karena beberapa waktu lalu sempat ada pergantian di manajemen hotel dalam pengurusan pajak ini.

Pihaknya sekarang sudah melunasi tunggakan tersebut, karena sejak bulan lalu juga soal tunggakan hotel secara perlahan-lahan dan bertahap coba untuk diselesaikan.

“Untuk ke depan kami akan lebih tertib lagi, agar tidak ada lagi tunggakan pajak nantinya. Sementara dalam waktu cepat kami akan mengirim surat ke Pemda KBB untuk menurunkan spanduk peringatan yang dipasang di depan hotel,” tukas Reyner. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.