UPI Bandung Enggan Tanggapi Petisi Karangkamulyan PBPK

oleh
oleh
Pasamoan Budaya Peduli Karangkamulyan (PBPK), membuat petisi terkait kasus diinjaknya Situs Karangkamulyan Ciamis, di Kampus Stikom Bandung, Selasa (17/11/20). by iwa/bbcom
Pasamoan Budaya Peduli Karangkamulyan (PBPK), membuat petisi terkait kasus diinjaknya Situs Karangkamulyan Ciamis, di Kampus Stikom Bandung, Selasa (17/11/20). by iwa/bbcom

BANDUNG, Balebandung.com – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung enggan menanggapi Petisi Karangkamulyan yang dilayangkan oleh Pasamoan Budaya Peduli Karangkamulyan (PBPK).

Petisi terkait kasus penginjakan Batu Panaekan di Situs Purbakala Karang kamulyan, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang dilakukan Dosen UPI, Retty Isnendes dan Gelar Taufik Kusumawardana dari lembaga Varman Institute.

Surat beserta berkas Petisi Karangkamulyan dikirim secara resmi oleh Edi Sasmita sebagai utusan PBPK pada Jumat, (11 /12/20), dan ditujukan ke Ketua Jurusan Bahasa Sunda, Dekan Bahasa dan Sastra, Kepala Sekolah Pascasarjana UPI, dan Rektor UPI.

Salah seorang penggagas PBPK, Jang Sukmanbrata mengatakan, berkas petisi yang dikirimkan ke UPI terdiri dari lima berkas. Selain Petisi yang ditandatangani secara online, via WhatsApp, kata Jang, ada juga petisi yang ditandatangani dalam Acara Penandatanganan Petisi Karangkamulyan di Kampus STIKOM, 17 November 2020.

“Kemudian, ada pula petisi yang ditandatangani pengurus AKUR di Kuningan dan Bandung, petisi yang ditandatangani warga Pangandaran, serta yang ditandatangani warga Sunda yang tinggal di Bilthoven, Belanda,” jelas Jang dalam rilisnya, Senin (14/12/20).

Isinya semua persis sama. “Bahkan, redaksi kata per katanya. Hanya nama dan tempat penandatangannya yang berbeda. Total ada 23 halaman.

“Jeda yang cukup lama antara penandatangan dengan penyerahan petisi, dikarenakan kami memperpanjang waktu penandatanganan sampai akhir November. Memberi kesempatan kepada Saudara-saudara yang ingin ikut menandatangan secara langsung, tak hanya mencantumkan namanya di Petisi versi WA,” jelas Jang Sukman.

Selain itu, pengiriman berkas Petisi dari Pangandaran ke Bandung pun memakan waktu sampai tiga hari. “Praktis, Petisi tersebut baru lengkap terkumpul seminggu sebelum waktu penyerahan,” ujarnya.

Ketua Program Studi Bahasa Sunda UPI Bandung, Ruhaliah mengaku belum membaca Petisi Karangkamulyan yang dikirim PBPK. “Saya belum menerima suratnya. Apakah ada arsip?” tanya dia.

Baca Juga  Kepala Labkes Sebut Virus Ikut Mati Setelah Jenazah Dimakamkan

Setelah dikirim softcopy petisi, Ruhaliah enggan menanggapinya karena hanya pernyataan bukan surat. “Pernyataan mah tiasa diwaler tiasa henteu (Pernyataan itu bisa dijawab atau tidak). Benten sareng serat (berbeda dengan surat),” tukas Ketua Prodi Bahasa Sunda UPI Bandung. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.