SOREANG,balebandung.com – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menghadiri agenda rapat/sidang paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Sorenag, Jumat (2/9/2022).
Agenda sidang paripurna itu di antaranya, terkait dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS (Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2023, Penyampaian Nota Pengantar RAPBD-Perubahan Tahun 2022 dan beberapa buah Raperda, serta Pengantar Raperda Prakarsa DPRD, Pandangan Umum Fraksi dan Tanggapan Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD, dan jawaban Bupati terhadap pandangan umun fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung berharap Raperda tersebut akan melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan, memenuhi kaidah hukum dan kebutuhan masyarakat serta dapat mendukung terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bedas.
“Alhamdulillah pada pelaksanaan rapat paripurna ini bisa berjalan dengan lancar dan baik. Insya Allah dalam substansi yang mempunyai kaidah hukum untuk kepentingan masyarakat, kemudian dibahas bersama-sama baik dengan Bangar maupun Pansus, Pansus enam dan Pansus tujuh,” kata Dadang Supriatna kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna, Jumat siang.
Diakhir sidang atau rapat paripurna itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menanggapi terhadap Pandangan Umun Fraksi DPRD terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kab. Bandung.
Dadang Supriatna menyampaikan ucapan terimakasih atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bandung. Ia pun mengapresiasi atas pandangannya dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
Pada pandangan Fraksi di DPRD, Fraksi Golkar menyampaikan pandangannya terhadap RAPBD Perubahan Kabupaten Bandung 2022, Raperda Retribusi Tenaga Asing dan Raperda Ketahanan Pangan Keluarga.
Fraksi PAN memandang, RAPBD Kabupaten Bandung mengalami peningkatan yang signifikan. Namun harus disampaikan kepada publik sebagai transparansi.
PAD harus mampu menjawab pemenuhan kebutuhan masyarakat. Kebijakan harus terkonsentrasi dengan benar, penataan kelembagaan.
“Pada belanja daerah mengalami kenaikan dari anggaran sebelum perubahan. Maka kebijakan belanja daerah harus dirasakan masyarakat yang berujung kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pembiayaan daerah, katanya, pemerintah tak perlu menargetkan komponen, diantaranya pinjaman daerah. Namun perlu diulang terutama pada penambahan modal permanen.
Melihat SDA Kabupaten Bandung, tidak menutup kemungkinan mengundang investor. Akan menjadi peluang Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. “Izin usaha harus benar – benar ditata dengan baik agar kontribusinya jelas dalam rangka meningkatkan PAD,” katanya.
Fraksi PKS pada pandangannya terhadap RAPBD perubahan tahun 2022 dan 2 buah Raperda, disampaikan Teddi Surahman. Teddi mengatakan, secara umum APBD Perubahan harus diikuti dengan pembuktian untuk kemajuan Kabupaten Bandung, terutama dalam pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.
“APBD Perubahan diharapkan dapat dibahas dengan penuh tanggungjawab demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.
Sementara itu, dari Fraksi Gerindra Praniko Imam Sagita, terkait Raperda yang diajukan agar dibahas lebih lanjut selain mendukung agar segera ditindaklanjuti dalam pembahasan.
Fraksi PDIP Yayat Sumirat menyampaikan pandangannya terhadap beberapa Raperda yang diajukan seraya mengapresiasi langkah – langkah yang diambil Kabupaten Bandung dengan harapan mencerminkan untuk kemajuan dan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif.
Yayat Sumirat juga mengapresiasi atas Raperda ketahanan pangan keluarga dan Raperda Retribusi tenaga kerja asing karena akan menjadi landasan untuk pendapatan.
“PDIP siap mendukung dan membahas terhadap Raperda tersebut,” katanya.
Dikatakannya, perubahan adalah sebuah kepastian dan Harapan menuju arah yang lebih baik, dalam hal ini urusan pembangunan. “Dengan semangat Bedas DPRD mendorong dalam urusan PAD agar lebih Bedas. Maka Beras harus menjadi kenyataan. Dalam urusan PAD pemerintah Kabupaten Bandung agar lebih menggali potensi daerahnya.
Dari keseluruhan Fraksi DPRD Kabupaten Bandung, termasuk Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, pada pandangannya menyetujui Raperda yang diajukan tersebut menyetujui untuk ditindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan pembahasan menuju Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut dinilai akan menjadi payung hukum yang kuat untuk membangun ketahanan keluarga dan memanajemen PAD pada bidang ketenagakerjaan asing di Kabupaten Bandung.***