SOREANG,balebandung.com – Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan tiga orang tersangka terhadap seorang korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Yaitu menggunakan satu buah golok dan satu buah karambit.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus pengeroyokan atau penganiayaan itu berawal dari sebuah video yang sempat viral di media sosial berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama kepada satu orang korban yang menggunakan sajam.
Peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan itu terjadi di Parkiran Pasar Sehat Sabilulungan Cicalengka Desa Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Sabtu (20/8/2022) pukul 13.30 WIB.
“Dimana Polsek Cicalengka mengetahui TKP (tempat kejadian perkaranya) dan penyidik Polsek Cicalengka bersama Polresta Bandung melakukan penyelidikan di seputaran TKP tersebut, tentang apa yang terjadi,” kata Kusworo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (31/8/2022).
Untuk mengetahui kejadian itu, kata Kapolresta Bandung, didapatkan saksi-saksi yang menerangkan terjadinya peristiwa penganiayaan atau pengeroyokan terhadap satu korban tersebut.
“Polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka maupun identitas korban. Kita ketahui bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap korban, diketahui korban mendapatkan luka bacok di kepala, di pinggang, dan di kaki,” tutur Kusworo.
Dari situ, lanjut Kapolresta Bandung, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. “Kejadian pada 20 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB. Tidak lebih dari 1 x 24 jam, penyidik Polsek Cicalengka sudah bisa mengamankan tersangka. Yaitu pada tanggal yang sama jam 18.00 WIB, diamankanlah tersangka inisal AR (45), satu dari tiga tersangka,” katanya.
Tersangka AR, kata Kusworo, melakukan penganiayaan dengan senjata tajam golok. Keesokan harinya, tanggal Minggu 21 Agustus 2022, diamankan juga tersangka inisial MS (37).
“Kemudian tersangka yang ketiga, yaitu tersangka CS (41) menyerahkan diri ke polisi karena kedua temannya sudah ditangkap petugas. Tiga tersangka ini didapatkan tidak lebih dari 2 x 24 jam. Ketiga tersangka ini, semuanya warga Cicalengka Kabupaten Bandung,” ungkap Kusworo.
Setelah tiga tersangka ini diamankan, ditegaskan Kapolresta Bandung, didapatkan serangkaian informasi kesesuaian antara keterangan tersangka, keterangan korban maupun barang bukti yang didapat serta keterangan di lapangan.
“Dari situ didapatkan kesimpulan, gambaran besarnya, bahwa di antara tersangka MS dan AR dengan korban pernah ada masalah hingga terjadi perkelahian pada 2009-2010 silam. Diduga ada dendam lama. Kemudian pada 20 Agustus itu, tersangka MS sempat mengambil kunci kontak motor milik korban. Dengan harapan korban tidak lari karena ada masalah dengan tersangka AR,” katanya.
Namun demikian, kata Kusworo, korban mengejar tersangka MS yang mengambil kunci kontak motor itu. Kemudian diikuti oleh korban, sementara AR dengan CS mengetahui bahwa korban sedang mengejar tersangka karena tersangka mengambil kunci kontak motor tersebut.
“Dari situ, barulah dilakukan penganiayaan oleh tiga tersangka dengan bersama-sama menggunakan senjata tajam kepada korban,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang Penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat. Kemudian pasal 170 KUH Pidana tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman bervarisi, yaitu 10 tahun, 7 tahun dan 5 tahun.
“Saat ini dalam proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas, untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Ia mengatakan, kondisi korban sudah membaik, namun masih dalam tahap pengobatan karena mengalami luka bacok di kepala, pinggang dan kaki mengakibatkan korban sementara tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-hari.
“Saling kenal antara tersangka dengan korban karena sebelumnya 2009 sempat ada masalah,” katanya.
Ketiga tersangka ini, katanya, masih kerabat dimana tersangka AR sebagai paman, sedangkan tersangka CS dan MS adalah keponakan tersangka AR. “Ketiga tersangka ini, semuanya warga Cicalengka,” katanya.
Tersangka AR mengaku, melakukan penganiayaan terhadap korban karena spontanitas. Tetapi Kapolresta Bandung mengingatkan supaya tidak main hakim sendiri dalam melakukan tindakan karena melanggar hukum.***