Viral di Medsos, Polresta Bandung Bekuk Pengeroyok Anak di Bawah Umur

oleh
oleh
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (22/2/21). by bbcom
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (22/2/21). by bbcom

SOREANG, Balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung membekuk pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial di kawasan Cangkring, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada pekan lalu.

Petugas menangkap dua orang pelaku berinisial RI dan TJ. Keduanya nekad melakukan aksi pemukulan karena tidak terima saat korban menyalip rombongannya. Saat kejadian, kedua pelaku dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.

Pemukulan yang dilakukan  para pelaku terekam CCTV dan sempat viral di medsos. Dalam rekaman korban yang masih di bawh umur itu dipukul dengan menggunakan helm.

“Modusnya, pelaku tidak terima saat korban menyalip kendaraan rombongan pelaku,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (22/2/21).

Kombes Pol Hendra juga menandaskan para pelaku bukanlah geng motor. Meski dalam rekaman CCTV terlihat banyak orang, tukas Kapolresta, namun pihaknya hanya menangkap dua orang.

“Karena dua orang pelaku ini yang melakukan pemukulan. Sedangkan temannya yang lain hanya ikut melerai,” ujar Kombes Pol Hendra.

Atas peebuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandas Kepala Polresta Bandung. ***

Baca Juga  Dipati Ukur; Pahlawan Anti-Kolonisasi Tanah Pasundan [5]; Rumah Senapati

No More Posts Available.

No more pages to load.