Wakapolri; Pelaku Utama Miras Maut Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

oleh
oleh
Wakapolri Komjen Pol. Syafrudin saat memimpin ekspos miras oplosan di rumah mewah milik pelaku utama SS Jl Bypass Bandung – Garut, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/18). by iwa/bbcom

CICALENGKA – Wakapolri Komjen Pol. Syafrudin menyatakan tim gabungan Polda Jawa Barat berhasil meringkus Syamsuddin Sihombing, pelaku utama kasus minuman keras (oplosan) maut yang menewaskan 44 orang warga di Kabupaten Bandung. Tersangka SS ditangkap di perbatasan Sumsel dan Jambi pada Rabu dini hari (18/4). Sebelumnya Polda Jabar juga sudah berhasil menangkap tiga tersangka lainnya bernama Soni, Uwa dan Asep yang bertindak selaku pembuat miras.

“Pelaku utama SS sudah tertangkap dan tadi Rabu (18/4) malam sudah di Bandung. Jadi, motifnya semua bisnis tapi bukan merupakan jaringan meskipun satu sama lain saling mengetahui. Dan rata-rata bisnis mereka ini sudah berjalan dua tahun di Jawa Barat ini khususnya. Tapi fenomena miras oplosan ini memang sudah berjalan 10 tahun belakangan ini,” kata Wakapolri saat memimpin ekspos kasus ini di rumah mewah milik SS Jl Bypass Bandung – Garut, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/18).

Komjen Pol. Syafrudin menyebut total yang tewas akibat miras se-Indonesia mencapai 112 yang tewas dan 45 diantaranya tewas di Bandung. Wakapolri menegaskan kepada para tersangka akan dikenakan pasal maksimal Pasal 204 KUHPidana ayat 1 dan 2. “Pasal maksimal itu bisa sampai20 tahun penjara, bisa juga sampai hukuman mati,” tegasnya.

Menurutnya kasus kematian akibat miras oplosan ini dilakukan secara sporadis di beberapa daerah di Indonesia. Ia menandaskan kejadian besar ini membuka pintu masuk untuk merubah regulasi dari para stakeholder terkait kasus miras ini. Sementara Polri masih memfokuskan pengungkapan kasus miras ini terlebih dulu.

“Operasi razia besar-besaran dan secara simultan akan kita lakukan bersama-sama stakeholder terkait. Termasuk operasi intelijen yang ujungnya minimal kita bisa menghentikan peredaran miras ini. Setelah itu baru kita akan mengatur regulasinya lebih lanjut bersama stakeholder terkait yang terlibat,” tandasnya.

Baca Juga  Perkelahian Geng Motor di Cileunyi Bermotif Dendam

Pada kesempatan itu Wakapolri pun menghimbau seluruh stakeholder terkait seperti kementerian dan pemerintah daerah untuk bersama Polri bahu membahu menangani masalah ini agar jangan sampai berlarut-larut. Pihaknya berterima kasih atas kerjasama ulama, pemerintah daerah sehingga kasus ini banyak yang terungkap baik dari pelaku utama, korban, dan miras yang beredar.

“Kita targetkan sebelum memasuki Romadhon masalah ini sudah selesai. Karena untuk menangani hal ini sampai bisa menghentikan, pasti bukan hanya oleh Polri, sebab menyangkut masalah regulasi, perizinan dan sebagainya. Kita akan ungkap bersama dan menyelesaikan masalah ini melalui langkah-langkah yang sistematis dan progresif,” tandas Wakapolri.

Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menambahkan pelaku SS tertangkap setelah polisi mendapat keterangan dari istrinya AM. Tim gabungan sempat melacak pelaku hingga ke Riau, Pekanbaru, Nias, bahkan sudah mengarah ke perbatasan Sumatera Utara.

“Kami punya keyakinan pelarian pelaku SS mengarah ke Jambi. Karena diketaui, SS juga punya kebun sawit seluas 29 hektar di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi. Berkat kerjasama dengan Polda Jambi, setelah diintai, betul ada pelaku di Jambi, maka kita lakukan penegakan  hukum sesuai peraturan perundangan. Tadi malam kita terbangkan ke Jakarta untuk dibawa ke Mabes Polri kemudian langsung dibawa ke Bandung.

Menurut Kapolda, dari hasil lab forensik, dari sampel miras yang ada di botol kemasan, minuman itu mengandung metanol dan alkohol. “Sehingga efeknya setelah diminum, menyebabkan mata berkunang-kunang, perut mual, muntah, sesak nafas, susah bernafas dan mendekati kematian tergantung berapa volume yang diminum dan kekuatan tubuh masing-masing korban,” terang Agung.

Usai ekspos perkara dari Wakapolri, sedikitnya 30 ribu botol minuman keras dan puluhan dirigen barang bukti miras hasil razia dimusnahkan di Alun-alun Cicalengka. []

Baca Juga  Sempat Tertunda, Persis Gelar Muktamar XVI di Soreang

No More Posts Available.

No more pages to load.