SOREANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung dan juga PTPN VIII untuk segera menutup objek wisata Glamping Lakeside di Situ Patengan Kecamatan Rancabali. Pembangunan objek wisata tersebut dinilai telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.
Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan mengatakan, pembangunan objek wisata di lahan kurang lebih seluas 11 hektar tersebut, diduga sarat dengan berbagai pelanggaran.
Izin yang mereka kantongi hanya berupa izin UPL/UKL. Padahal seharusnya izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung. Dalam aturannya pun untuk pemanfaatan lahan satu hektar saja harus menempuh proses Amdal. Sedangkan lahan yang mereka gunakan kurang lebih 11 hektar.
“Pembangunan tempat itu juga berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam Patengan. Kami juga menduga ada pelanggaran di kawasan cagar alam yang sejatinya sama sekali tidak boleh diganggu. Sehingga kami mendesak Pemkab Bandung, PTPN VIII segera menutup objek wisata tersebut,” tandas Dadan kepada wartawan di Soreang, Rabu (24/1/18).
Selain tak memiliki Amdal, imbuh Dadan, pembangunan objek wisata yang sarat dengan berbagai bangunan berkontruksi beton itu juga tak mengantongi rekomendasi atau izin peralihan komoditas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bandung.
Padahal seharusnya, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dari perkebunan yakni PTPN VIII mengajukan lebih dulu permohonan alih komoditas atau diversifikasi kepada kementerian terkait, dengan mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat.
Tak hanya itu saja, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung pun tak pernah mengeluarkan izin pemanfaatan lahan di luar aktivitas perkebunan PTPN VIII.
“Ada beberapa aturan yang mereka langgar yakni, UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, kemudian juga ada pelanggaran konservasi keanekaragaman hayati. Dan berbagai pelanggaran ini juga diakui oleh pihak PTPN VIII, mereka belum punya izin perubahan pemanfaatan lahan di luar perkebunan (kegiatan pariwisata). Jadi berita acara yang dikeluarkan oleh PTPN VIII soal pengukuran areal yang dipakai pariwisata itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, kami minta Pemkab Bandung, PTPNVIII dan pihak lainnya untuk segera menghentikan tempat wisata itu,” tegasnya.
Sebelumnya pun, Bupati Bandung Dadang M Naser meminta pengelola objek wisata Glamping Lakeside Situ Patengang, menyetop pengembangan kegiatan usahanya yang kini masih berjalan. Dadang juga mendesak pengelola agar segera menyelesaikan proses perizinan dari Pemkab Bandung.
Dadang pun mengaku terkejut,setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika pengelola objek wisata tersebut terus memperluas areanya. “Saya kan sudah menyetop, karena masih bermasalah diproses perizinannya. Belum lengkap, itu baru permohonan, karena alasan itu saya minta agar di stop,” kata Dadang, di Soreang, Jumat (24/2/17).
Bupati juga mempertanyakan alasan pengelola yang terus memperluas objek wisatanya. Karena jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan alam. Padahal, Situ Patengang tersebut adalah masuk dalam kawasan konservasi. Bahkan kabar terakhir yang diperolehnya pengembangan sudah hampir setengah jalan. []