Warga Cukanggenteng Tetap Halangi Proyek SPAM Gambung

oleh
oleh
Dampak galian pipanisasi SPAM Gambung. by ist

PASIRJAMBU – Warga Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung kembali mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasangan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Gambung yang melintas di daerah mereka.

Selain mengabaikan SOP pengerjaan, pemasangan pipa di badan jalan juga melanggar Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Permenpu No. 20 tahun 2010 tentang Pedoman Penempatan, Penggunaan, Pemanfaatan Badan Jalan.

Kepala Desa Cukanggenteng, Hilman Yusuf mengatakan, pasca dilakukannya pertemuan dengan perwakilan dari kontraktor SPAM Gambung PT Minarta Graha Hutama pada 19 Februari lalu, pihaknya masih tetap melarang pekerjaan pemasangan pipa yang melintas di daerahnya.

Pelarangan ini akan tetap dilakukan pihak desa dan masyarakat selama pihak kontraktor tidak melakukan pekerjaan sesuai SOP dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang benar.

“Sebenarnya kalau ada pembangunan pasti masyarakat terganggu dan itu wajar. Sebenarnya ganguan ini bisa diminimalisir dengan SOP yang benar, tapi tidak dilakukan. Gangguannya ini sudah di luar kewajaran bahkan kurang ajar. Sampai ada korban meninggal dunia dan puluhan orang celaka. Tadi pagi juga sudah ada lagi yang celaka,” kata Hilman kepada wartawan, Kamis (1/3/18).

Dikatakan Hilman, selain melanggar SOP pengerjaan, dalam dokumen Amdal yang diketahuinya, bahwa pengerjaan pipanisasi tersebut lebih banyak dilakukan dengan pengeboran. Namun dalam praktiknya, pengerjaan lebih banyak digali menggunakan alat berat berupa eskavator. Maka tak heran, jika badan jalan menjadi rusak dan menimbulkan kerusakan alam di sekitarnya sekaligus membahayakan pengguna jalan.

“Mereka itu sebenarnya paham Undang-undang tentang Jalan dan Permenpu tidak yah? Bahkan dalam salah satu pasal di UU tentang jalan itu disebutkan, dengan alasan apapun dan siapapun dilarang mengganggu, merusak dan menggunakan badan jalan untuk suatu aktivitas apapun juga. Dalihnya ini untuk kepentingan umum, apakah undang-undang itu dibuat bukan untuk kepentingan umum?” kesalnya.

Baca Juga  Bocah Meninggal Tenggelam di Solokan Kencana

Selain itu, lanjut Hilman, salah satu dampak dari diabaikannya SOP ini, bekas galian yang telah diuruk, kembali amblas saat terkena hujan dan dilindas kendaraan. Maka tak heran jika banyak kendaraan yang terjebak hingga terbalik akibat melindas badan jalan yang dibawahnya bekas galian pipa.

Seharusnya, kata Kades, dalam pengurukan itu juga pihak kontraktor memerhatikan status jalan yang mereka rusak tersebut. Seperti di wilayah Desa Cukanggenteng merupakan jalan nasional, tentunya intensitas kendaraan yang lewat sangat padat dan banyak dilalui kendaraan berat.

“Harusnya ada perbedaan perlakuan, bagaimana di jalan nasional, jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan desa. Kalau semuanya sama cuma diuruk pakai tanah seadanya yah amblas lagi. Galian pipa yang masuk di wilayah desa kami, kalau diluruskan sih ada sekitar 2 km, dan semuanya ada di jalan raya nasional yang padat lalu lintasnya. Apalagi kalau akhir pekan jalur ini kan padat banyak orang mau wisata ke Ciwidey, macetnya bisa seharian, karena galian itu ada di beberapa titik,” beber Hilman. []

No More Posts Available.

No more pages to load.