Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungWarga Jelang Usia 17 Tahun Bisa Segera Rekam e-KTP

Warga Jelang Usia 17 Tahun Bisa Segera Rekam e-KTP

Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kab Bandung Kasta Wiguna saat Ngawangkong Bari Ngopi, di Taman Uncal Soreang, Jumat (23/11/18).

SOREANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung akan memaksimalkan peran aparat kecamatan untuk perekaman data warganya yang kini telah atau akan berusia 17 tahun.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Kasta Wiguna berharap adanya operasionalisasi jajarannya di kewilayahan bisa mempercepat kepemilikan e-KTP terutama bagi yang berhak.

“Makanya, kami himbau mereka yang telah atau akan (usianya) 17 tahun dapat segera mendatangi kantor kecamatannya masing-masing untuk melakukan perekaman e-KTP,” ungkap Kasta, saat Ngawangkong Bari Ngopi, di Taman Uncal Soreang, Jumat (23/11/18).

Selain menyiapkan program jemput bola dengan menyisir sejumlah sekolah, lanjut Kasta, pihaknya juga memberlakukan piket khusus agar memasuki hari libur tetap bisa melayani perekaman data KTP warga.

“Jadi, sekarang itu di wilayah Kabupaten Bandung saat hari Sabtu dan Minggu untuk pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan di kecamatan-kecamatan. Makanya silahkan segera datang,” terang Kasta.

Tekait pencetakan e-KTP-nya, Kasta hanya menyarankan agar lebih dulu melakukan perekaman sehingga masuk database. “Pencetakan itu kan harus dilengkapi blanko. Blanko-nya sendiri dari Dirjen Disduk Kemendagri. Setiap dua minggu kami juga terus mendatangi kantor Kemendagri di Jakarta. Intinya secepat mungkin kami tuntaskan,” kata dia.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img