CILILIN – Kondisi lahan di Kompleks Perumnas ASABRI Griya Utari, Kampung Cinangsi, RT 02/RW 04, Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, tidak layak untuk permukiman. Karena itu sebanyak 71 rumah warga yang berada di kompleks tersebut akan direlokasi ke tempat yang lebih aman.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil kajian teknis dari tim Badan Geologi yang datang ke lokasi dan melakukan penelitian. Hasilnya bahwa lokasi tanah di wilayah tersebut rawan bencana gerakan tanah.
“Badan Geologi merekomendasikan supaya 71 rumah yang berada di Kampung Cinangsi direlokasi,” terang Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KBB Agus Sumartono di Cililin, Selasa (12/4/2016).
Agus mengatakan awalnya hanya 14 rumah yang harus direlokasi namun berdasarkan hasil kajian 20 Nopember 2015 menyebutkan jika 71 rumah lainnya juga harus direlokasi.
Menurut keterangan dari pihak Badan Geologi, gerakan tanah yang terjadi di Kampung Cinangsi berupa longsoran bahan rombakan pada tebing yang menimbun permukiman. Mahkota longsoran setinggi 25 meter dan lebar 15 meter, dengan arah N 030 0E, selain itu juga longsoran bahan rombakan juga terjadi tepat disebelah selatan mahkota longsoran dan masih berkembang saat pemeriksaan dilakukan.
Namun diakuinya jika proses untuk merelokasi 71 rumah tidaklah mudah. Penentuan lahan relokasi harus terlebih dahulu dilakukan dengan kajian teknis terlebih dahulu, sehingga aman dari ancaman gerakan tanah. Tidak hanya itu anggaran yang dibutuhkan untuk relokasi sangat besar
“Sesuai ketentuan biaya pembangunan rumah hunian tetap bagi korban bencana ditangani sepenuhnya Badan Penggulangan Bencana Nasional (BNPB),” ucapnya.
Seperti diketahui Kampung Cinangsi dilanda pergerakan tanah April 2015 lalu. Akibat dari peristiwa itu menyebabkan 25 rumah rusak berat dan 61 rumah terancam. Pergerakan tanah memicu terjadinya longsor pada Bukit Punduk Urug yang berada di atas kompleks perumahan tersebut. (fik)