NAGREG, Balebandung.com – Warga Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku resah dengan aktivitas galian C berupa tanah urukan yang berada di wilayah mereka. Sudah sekian kali mereka komplain terhadap para supir truk yang mengangkut material tanah kerukan itu, namun hingga kini belum ada tindakan berarti dari pihak yang berwenang.
“Bahkan sudah beberapa kali kami demo dan menghentikan operasional truk-truk itu, karena tumpahan tanah yang diangkut meluber ke jalan raya. Kami juga sudah adukan hal ini ke anggota DPRD Kabupaten Bandung,” ungkap Arie Haryanto, warga Desa Nagreg, Rabu (11/12/2019).
Yang banyak dipersoalkan warga, kata Arie, adalah armada truk yang mengangkut material tanah urukan. “Kami meminta anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak) dan memberi teguran ke pemegang ijin tambang,” tandas Arie.
Warga Nagreg lainnya, Hasan mengatakan, warga sudah resah dengan aktivitas pertambangan galian C tersebut. Hasan membeberkan hilir mudik dumptruck di jalan raya tidak beretika, ugal-ugalan memicu kecelakaan. Ditambah bak truk suka over muatan sehingga material tanah berceceran di sepanjang Jalan Raya Nagreg,
“Kalau kemarau, debu dari material tanah yang tumpah dari bak truk sangat mengganggu aktivitas warga. Begitu juga kalau hujan, jalanan jadi licin memicu kecelakaan pengendara motor khususnya,” ungkap Hasan.
Menanggapi keluhan warga ini, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari menandaskan pihaknya akan melakukan patroli terhadap armada pertambangan.
“Kebetulan kita akan ada patroli jalur menjelang Nataru ini (Natal dan Tahun Baru), dalam waktu dekat kita cek bersama instansi terkait dan akan ada penindakan jalur terhadap siapa yang melanggar,” tandas Hery kepada Balebandung.com, Rabu (11/12/2019).
Namun sebelum penindakan dilakukan, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait lainnya. “Kita harus duduk bersama dulu, tidak serta merta melakukan tindakan. Sebab masalah pertambangan ini mulai dari hulu sampai ke hilir,” tukas Hery.
Senada dengannya, Kepala Satpol Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Haryadi Wargadibrata, juga menyatakan pihaknya pun tidak bisa mengambil tindakan secara langsung sebab ada standar operasioan prosedur (SOP) yang harus dilalui sebelum melakukan penertiban.
“Kita lakukan patroli dan kalau memang ada indikasi pelanggaran kita panggil dan kita periksa, untuk selanjutnya ditertibkan sesuai prosedur berlaku. Jadi, tidak bisa langsung dilakukan penindakan karena kita harus berkordinasi dengan instansi terkait lainnya,” jelas Haryadi. Ia mengungkapkan belum lama ini pun pihaknya telah menyegel galian C di Nagreg akibat tidak ada ijinnya sama sekali. ***