
CIWIDEY – Warga yang sehari-hari mengais rejeki di objek wisata Situ Patenggang Desa Patenggang Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, mempertanyakan penahanan lima orang warga oleh pihak Kepolisian dari Polsek Ciwidey.
Penahanan kelima orang warga ini buntut dari aksi warga yang menahan uang tiket dari gerbang masuk ke objek wisata tersebut yang sejak beberapa bulan terakhir ini dikuasai PT. Prakarsa. Padahal sebelumnya objek wisata tersebut dikelola dan dikembangkan oleh Agrowisata (PTPN VIII), BKSDA dan warga sekitar situ.
“Kami mempertanyakan penahanan lima orang warga oleh pihak kepolisian. Keberadaan objek lama pun sekarang dikuasai oleh glamping. Padahal kan semua orang juga tahu kalau penahanan uang tiket yang dilakukan oleh warga itu rencananya akan disetorkan juga ke PT Prakarsa,” kata Wahyu Irawan (47) salah seorang warga pemegang IUPJWA Situ Patenggang, Minggu, (24/9/17).
Wahyu menambahkan warga mengamankan uang itu, sebagai bentuk protes warga yang selama ini memegang Izin Usaha Pengadaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) di tempat itu. Karena selama ini, imbuh Wahyu, warga tidak pernah dipertemukan dengan pihak-pihak yang berwenang dalam kebijakan di PT Prakarsa.
“Kami yang punya legalitas dan lebih dulu berusaha di tempat ini, rasanya wajar mempertanyakannya,” imbuhnya.
Penangkapan kelima orang warga ini, terjadi pada malam Minggu (23/9). Setelah siangnya pada Sabtu, aksi warga melakukan penahanan uang tiket di gerbang masuk Tawan Wisata Alam (TWA) Situ Patenggang.
Kelima orang warga yang tahan itu bernama Hendra Sugara, Hendra Gunawan, Oban Taryono, Dadan Taryana, Cepi Hidayat. Semua orang yang ditahan ini adalah warga Kecamatan Rancabali yang sejak lama mencari nafkah di Situ Patenggang.
“Saat penahanan uang sebesar Rp 32 juta itu, kami dan kelima orang ini telah meminta orang suruhan dari PT. Prakarsa untuk menandatangani surat pernyataan bahwa uang tiket itu sementara kami tahan dan akan diserahkan langsung kepada pihak pengambil kebijakan di perusahan tersebut. Tapi orang itu menolak menandatangani, dan uang tetap warga amankan. Nah, malamnya tiba-tiba kelima orang ini dijemput polisi di rumah masing masing dan penahanan ini juga tanpa ada surat penahanan apapun,” ungkap Wahyu.
Aksi penahanan uang tiket masuk TWA ini, lanjut Wahyu, dilakukan warga para pelaku usaha di Situ Patenggang lama, yang pendapatannya terus menurun semenjak PT Prakarsa membuka usaha wisata Glamping Lake Side di tempat dan objek wisata yang sama sejak sekitar dua tahun lalu.
Wahyu bilang semenjak beroperasinya objek wisata Glamping Lake Side itu, aktivitas usaha sekitar 500 orang yang sehari hari mengais rejeki, menjadi sepi pengunjung. Tak hanya itu saja, perlahan-lahan perusahaan tersebut juga mulai menguasai semua kawasan objek wisata alam tersebut.
“Nah, yang kami pertanyakan juga kenapa sekarang tiket masuk ke TWA kok dikuasai juga oleh mereka sejak dari bulan puasa lalu. Padahal itu kan gerbang tiket milik TWA yang pengelolaannya didalamnya ada juga warga sekitar,”ujarnya.
Kata Wahyu, sebelum kelima orang warga ini dilepaskan serta pihak kepolisian tidak menunjukan surat penahanan kelima orang tersebut, puluhan orang warga ini akan tetap bertahan di Kantor Polsek Ciwidey.
Bahkan saat ini puluhan warga lainnya, termasuk ibu-ibu dan anak-anak akan segera tiba di Mapolsek Ciwidey. Mereka mengancam akan menduduki dan menginap di kantor polsek.
“Kami akan tetap bertahan hingga kawan kami dilepaskan. Puluhan orang warga lainnya juga dalam perjalanan dan akan menginap di Polsek Ciwidey sebagai bentuk solidaritas,”tegasnya.