BANDUNG, Balebandung.com – Anggota Komisi IV DPR RI Yadi Srimulyadi menyatakan tidak setuju dengan adanya perpanjangan kontrak dan perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS Sarimukti), di Kampung Leuwigajah, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Ketidaksetujuannya itu dilontarkan menyusul keluarnya Keputusan Menteri LHK No 426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 tentang Perpanjangan Kontrak & Perluasan TPAS Sarimukti. Perpanjangan kontrak dimaksud yakni Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi TPAS Sarimukti hingga Tahun 2025. Sementara perluasannya menjadi 40 hektare.
Menurut Yadi, perpanjangan izin pinjam pakai dan perluasan TPAS Sarimukti hanya akan makin menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan Hutan Perhutani tersebut. Untuk itu, Yadi akan memberikan saran kepada Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar agar menghentikan Surat Ijin Pinjam Pakai TPAS Sarimukti.
“Sebab semakin panjang penggunaan TPAS di Sarimukti, maka kerusakan hutan di wilayah tersebut makin parah. Apalagi informasi yang saya dapat TPAS Sarimukti ini over kapasitas setiap harinya hingga 800 ton. Ini kan mengkhawatirkan,” ujar Yadi kepada wartawan di Bandung, Rabu (3/2/21) .
Yadi mengatakan, saat ini salah satu solusi untuk penghentian kerusakan lingkungan dengan tidak lagi membuang sampah ke sana.
Ia menyatakan dalam pekan ini pihaknya akan langsung berkomunikasi dengan Menteri KLHK untuk meninjau kembali perpanjangan kontrak dan perluasan TPSA Sarimukti, sekaligus meminta untuk tidak dilanjutkan prosesnya.
“Saran saya ini akan segera disampaikan. Bandung Raya ini sebetulnya sudah memiliki TPPAS Legoknangka, tapi kenapa sampai sekarang belum selesai juga? Ini yang menjadi pertanyaan besar saya kepada Pemprov Jawa Barat,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Anggota Komisi IV DPR RI ini menuturkan, untuk menyelamatkan kawasan hutan lebih baik memberikan masukan kepada Menteri LHK untuk menghentikan penggunaan TPAS Sarimukti dan fokus kepada TPPAS Legoknangka.***