
SOREANG – Bupati Bandung Dadang M Naser mendukung upaya permohonan yudicial review ke Mahkamah Agung yang ditempuh Relawan Jaga Lembur yang dipimpin Kang Acil Bimbo. Dukungan tersebut ia sampaikan saat menerima kehadiran Relawan Jaga Lembur di Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Selasa (5/8/17) malam.
“Intinya saya mendukung apa yang dilakukan Relawan Jaga Lembur untuk menempuh yudicial review,” tandas bupati kepada Balebandung.com.
Sebelumnya diberitakan, bupati pun menyayangkan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Nomor P.39 /MenLHK/setjend/Kum. 1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Sebab menurut bupati program Perhutanan Sosial tersebut tidak ada sosialisasi apalagi koordinasi ke Pemkab Bandung. Padahal di Kabupaten Bandung sendiri ada 1.888 hektar lahan di Gunung Rakutak tepatnya di Kecamatan Ibun dan Pacet yang akan digarap menjadi permodelan Perhutanan Sosial.
“Saya sendiri mempertanyakan soal program itu, konsepnya seperti apa? Apa kontribusinya kepada masyarakat sekitar? Kita tidak dilibatkan, tidak ada koordinasi ke pemkab,” ungkapnya.
Relawan Jaga Lembur Kang Acil Bimbo menerangkan hari Rabu (6/9) pagi ini pihaknya meluncur ke MA untuk mendaftarkan permohionan yudicial review atas Permen LHK No 39.
“Yudicial review diajukan karena Permen 39 LHK ini melanggar aturan diatasnya, seperti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,” ungkap Acil.
Artinya, imbuh dia, proses penyusunan P 39 tidak mempertimbangkan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang benar, antara lain tidak dilakukan uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup, terutama di daerah.
“P 39 ini dinilai tidak memenuhi kaidah-kaidah Perhutanan Sosial dan memicu konflik sosial, sebagaimana yang sudah terjadi di Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang,” kata dia.
Para Relawan Jaga Lembur yang diketuai Acil Bimbo, didukung Ully Sigar Rusadi menuju MA bersama Perkumpulan Pensiunan Pegawai Perhutani (4P), LSM Lodaya Jabar, PMDH Kosambiwojo Lestari, Jawa Timur, LMPSDH Wana Salam, Jatim, LMDH Anggur Mudho, Jawa Tengah.