
PANGALENGAN – Menyikapi polemik pedagang Pasar Pangalengan saat ini, Kepala Desa Pangalengan Dra. Tati Yulian Domo menyatakan pihaknya bersama dengan para pedagang pasar, dan anggota Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pangalengan sudah beberapa kali melakukan pertemuan.
Menurut Kades, program pembangunan pasar sudah dirintis mulai dari tahun 2004, dan pada 1 Februari 2018, sekitar 80% pedagang sudah siap menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS), sebagai syarat dilakukannya pembangunan pasar tersebut.
“Pasar ini sudah dirintis sejak 2004, saat ini sedang dilakukan pembenahan oleh masing-masing pedagang juga perbaikan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) oleh pihak Pemdes di TPS. Nanti tanggal 1 Februari 2018, sekitar 80% pedagang pasar sudah siap menempatinya,” ungkap Tati saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (26/1/18).
Tati tidak menampik soal adanya perselisihan pihak Koperasi Pasar (Koppas), para pedagang dengan Pemdes, berkaitan dengan kewenangan pembangunan TPS. Namun perlu diinformasikan bahwa menurutnya tanah tersebut merupakan aset desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 42 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa. Sedangkan Koppas meminta untuk terlibat di luar kewenangannya.
“Selain itu diatur juga melalui Permendagri 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, serta beberapa regulasi lain yang mendukung, upaya penyelesaian dengan pihak Koppas sudah beberapa kali dilakukan. Namun pada pertemuan terakhir mereka melakukan walk out, karena masih tidak menerima perusahaan hasil verifikasi tim dan desa sebagai pemenang dalam pembangunan pasar Pangalengan,” jelasnya.
Dia menerangkan, dalam verifikasi tersebut, tercatat lima perusahaan yang telah menjalin rekanan dengan Koppas sebagai tuntutan dari para pedagang. Namun selanjutnya Pemdes menentukan kualifikasi keunggulan perusahaan yang lolos verifikasi yang akan melakukan pembangunan pasar yakni, tanpa DP (down payment), tanpa bunga, cicilan dari 2 tahun menjadi 5 tahun, apabila tidak lunas dalam kurum waktu 5 tahun akan dibantu dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat), dibuatkan pasar sementara dan lainya.
“Saat ini pedagang exsisting kios sebanyak 484, sedangkan 480 sudah terpetakan di TPS dan sekitar 450 sudah diperbaiki jadi sudah 80% yang siap menempati TPS. Harga yang ditawarkan oleh perusahaan pemenang tender sangat kompetitif, yakni Rp10-11 juta, tanpa bunga dan DP, yang difasilitasi bangunan 2 lantai, dengan terpenuhinya fasos dan fasum untuk aktivitas perdagangan di pasar,” urainya.
Kalau Koppas memaksakan diri, ungkap Kades, pembangunan TPS dengan rekanan yang dia bawa adalah hal yang salah. Tati juga menandaskan jangan sampai mengatasnamakan pedagang terkait kepentingan lain dari pihak Koppas.
“Padahal pedagang mana yang mereka maksud, kenyataan di lapangan lebih banyak yang sudah setuju dan siap pindah. Untuk itu dimohon untuk tidak mengintervensi pihak pedagang dalam pembangunan Pasar Pangalengan, sehingga aktivitas perekonomian di sini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya. []