CIMAHI – Miras berbagai merek dan ukuran yang total berjumlah 10.202 botol, serta 27 jerigen tuak dan 5.013 buah petasan berbagai ukuran, dimusnahkan Polres Cimahi di Lapangan Apel Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kamis (30/6/2016).
Barang bukti miras dan petasan tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Polres Cimahi di wilayah Cimahi dan Bandung Barat sejak Januari 2016.
Pemusnahan miras yang dilakukan setelah apel pasukan operasi Ramadniya 2016 ini juga turut disaksikan langsung Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi, Bupati Bandung Barat Abubakar, Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto serta pejabat lainnya.
Kapolres Cimahi AKBP Ade Ari Syam Indradi mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia untuk menekan peredaran miras dan menciptakan situasi aman di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Semua barang bukti yang dihancurkan ini merupakan hasil razia yang kami lakukan dan ini menunjukkan jika peredaran miras di Cimahi masih ada,” ucapnya.
Ade menegaskan untuk menekan peredaran miras tidak cukup dengan razia oleh petugas saja tapi juga perlu peran serta aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi dan melakukan pengawasan.
“Kami minta semua unsur dan elemen masyarakat dapat pro aktif memberikan informasi kepada petugas jika memang menemukan adanya peredaran miras di wilayahnya. Ini dikarenakan miras ini cukup berbahaya dimana sudah ada beberapa korban yang meninggal akibat meminum miras yang dicampur dengan minuman lainnya,” kata Ade. (fik)