SOREANG – Dalam Rapat Koordinasi Penuntasan Wajib Belajar Dikdas 9 Tahun di Sutan Raja Hotel Soreang, Selasa (26/4/16), terungkap bahwa salah satu alasan Kabupaten Bandung belum tuntas paripurna Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Dikdas) 9 Tahun diantaranya karena masih tingginya anak usia 13-15 tahun yang tidak bersekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Juhana mengatakan tingkat ketuntasan yang belum merata tersebut mengharuskan pemerintah bersama-sama masyarakat perlu melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi anak usia 13-15 yang saat ini tidak sekolah dengan berbagai alasan.
“Tetapi untuk Kabupaten Bandung, jika melihat APK sudah diatas 95% dan rata-rata lama sekolah sudah 9,04%, itu merupakan indikator bahwa wajib belajar dikdas 9 tahun di Kabupaten Bandung sudah tuntas,”, tukas Juhana.
Namun diakuinya, karena jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang sangat banyak, di daerah pelosok masih ditemukan kurang lebih 13.000 anak lulusan sekolah dasar (SD) yang tidak bersekolah.
Banyak permasalahan yang menyebabkan mereka tidak bersekolah. Ada persoalan geografis, ekonomi, sosial serta midset dan budaya mereka.
“Setelah lulus sekolah, asal sudah bisa membaca dan menulis bagi mereka sudah cukup dan mereka lebih memilih langsung bekerja untuk membantu orangtuanya,”ungkap Kadisdikbud.
Hal ini yang memacu pihaknya untuk terus memberikan pemahaman, sosialisasi dan memberdayakan seluruh elemen masyarakat termasuk dengan unsur Dharma Wanita. Organisasi yang mewadahi para istri PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini dinilai mampu menjadi mitra dalam menuntaskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Dikdas) 9 Tahun di Kabupaten Bandung.
“Karena pendidikan itu bukan hanya tugas Dinas Pendidikan, tapi tanggung jawab bersama,” tandfas Juhana. Ia mengatakan upaya pemerintah ini perlu didukung oleh rasa kesadaran masyarakat bahwa Alloh akan meninggikan derajat manusia jika dia memiliki ilmu.
Kegiatan rakor, menurut Ketua DWP Kabupaten Bandung, Hj.Windar Sofian dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pemenuhan hak warga negara mendapatkan pendidikan. Windar menambahkan rakor dimaksudkan untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah dengan DWP dalam menuntaskan Wajib Belajar Dikdas 9 Tahun,
“Sehingga bisa diperoleh hasil yang yang konkrit yaitu berupa meningkatnya Angka Partisipasi Kasar (APK) dan meningkatnya mutu hasil belajar SMP/MTs/sederajat di Kabupaten Bandung,” ungkap Windar.
Windar berharap dengan digelarnya rakor ini, bisa mewujudkan pemahaman dan langkah-langkah konkrit yang sama antara DWP dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait tentang penuntasan wajib belajar dikdas sembilan tahun yang bermutu dan merata.
“Di samping itu kita pun berharap akan mendapatkan data yang akurat tentang anak usia 13-15 tahun yang tidak sekolah di Kabupaten Bandung, sasaran dan faktor-faktor apa yang menyebabkan mereka tidak sekolah,” ucap istri Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Informasi DWP Pusat,Yuli Sumarsono dan Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung, Marlan, S.Ip