
SOLOKANJERUK – Sebanyak 150 titik tempat pembuangan sampah sementara (TPS) liar yang terpantau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bandung di 31 kecamatan, akan lebih diberdayakan menjadi TPS organik, melalui program pengelolaan sampah 3R (Reduce Reuse Recycle) yang dikelola pemerintahan desa setempat.
Kepala DLHK Kabupaten Bandung Asep Kusumah menerangkan dijadikannya TPS liar jadi TPS organik ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Desa yang mewajibkan tiap desa menganggarkan Rp 100 juta untuk dana pengelolaan sampah, salahsatunya dengan cara membangun TPS organik.
“Jadi, nantinya sampah yang menumpuk di TPS liar itu tidak akan diangkut, melainkan akan diolah dengan konsep 3R. TPS liarnya kita jadikan TPS organik di seluruh desa. Kita harus bisa mengubah paradigma bahwa sampah bukan masalah, tapi sampah juga bisa jadi berkah dengan konsep 3R,” terang Asep kepada Balebandung.com , saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2017, yang dipusatkan di Halaman Rumah Susun Transit, Kecamatan Solokanjeruk, Kamis (16/2/17).
Teknisnya nanti, terang Asep, dari tiap 5 titik TPS ilegal atau liar itu dipusatkan manjadi satu titik untuk kemudian diolah secara 3R. “Kalau diangkut lagi sampahnya, nanti biasanya kalau sudah bersih biasanya suka ada lagi TPS liar itu. Karena itu mau kita jadikan TPS organik saja,” kata dia.
Lebih lanjut Asep menyebut, dari dana yang mengalir dari Kementerian Desa ke desa sebesar Rp100 juta itu antara lain dialokasikan untuk empat kegiata antara lain TPS organik untuk dijadikan biodigester; kegiatan Bank Sampah yang didukung Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), melatih kader lingkungan peduli sampah serta membangun kemitraan antara lain dengan pihak sekolah maupun pengusaha atau pihak swasta.
“Kalau pun tidak dijadikan TPS organik, bisa juga setelah dibersihkan diberikan pengamanan misalnya dengan memagari lokasi bekas TPS-nya atau bekas TPS itu dijadikan taman,” pungkas Asep.