DAYEUHKOLOT – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Bandung, dan TNI, mengeksekusi sebanyak 173 lapak PKL di depan kawasan Telkom University, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis (10/3/16). Mereka dianggap melanggar ketertiban umum karena mendirikan lapak dan bangunan di atas bantaran Sungai Cikapundung.
Camat Dayeuhkolot Adjat Sudradjat mengatakan penertiban ratusan lapak PKL dan bangunan liar itu sesuai dengan peraturan. Bahkan sebelum dilakukan eksekusi petugas sudah menyampaikan surat peringatan (SP) 1 sampai SP3 kepada para pemiliknya, namun ternyata tidak dihiraukan oleh mereka sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran.
“Keberadaan mereka ini selain melanggar ketertiban, juga menyebabkan kemacetan di wilayaH ini. Untuk itu mereka kami tertibkan dan akan direlokasi ke lahan milik Telkom yang tidak jauh dari lokasi saat ini,” ungkap Adjat pnya kepada wartawan, Kamis (10/3/16).
Pihaknya berupaya melaksanakan Peraturan Daerah No 31 tahun 2000 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan. Terkait rencana relokasi sendiri, camat mengatakan sebelum direlokasi ke lahan milik Telkom, lahan tersebut perlu ditata terlebih dahulu. “Lahan yang baru akan ditata dulu, jika sudah selesai maka relokasi bisa dilakukan,” imbuhnya.
Pada pembongkaran itu para PKL hanya dapat pasrah melihat lapak dan bangunan mereka dibongkar. Penertiban ini juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Drs. Yogie Usman J.B., M.Si., Kabag Ops Polres Bandung Kompol Edwin, Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Irfan Nugraha, dan berbagai pihak terkait lainnya. (fik)