BANDUNG – Polrestabes Bandung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tahanan Mapolsek Ujungberung yang kabur saat malam natal Sabtu (24/12) malam lalu. Kedua tahanan yang berhasil ditangkap yakni DN (26) dan DP (20). Sedangkan satu orang tahanan lagi AF, belum tertangkap.
Kedua tahanan itu berhasil kabur usai menganiaya anggota Polsek Ujungberung penjaga tahanan Bripka Sugeng Riyadi. Tapi akhirnya bisa ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung di wilayah Kabupaten Garut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengungkapkan usai aksi kabur dari sel tahanan Mapolsek Ujungberung, ketiga tahanan yang tersangkut kasus curas ini melompat melalui benteng polsek dan berpencar ke arah pasar.
“DN dan DP kabur ke arah Pasar Ujungberung, sementara AF ke arah sebaliknya,” ungkap Hendro kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/12/16).
“Dari Pasar Ujungberung, kedua pelaku naik angkutan kota (angkot) menuju Terminal Cileunyi. Di Terminal Cileunyi, keduanya pun berpisah, DN naik bus tujuan Garut, sementara DP naik bus ke arah Purwakarta. Namun pada saat bus akan berangkat, DP berubah pikiran dan akhirnya naik angkutan ke arah Banjaran, Kabupaten Bandung.
DP yang menuju ke Banjaran, langsung menghubungi ayahnya berinisial BY. Ia memberitahukan jika ia sedang berada di Banjaran. “Setelah menghubungi ayahnya, pada hari Senin (26/12), DP dibawa oleh bapaknya menuju ke Garut untuk menemui temannya,” ujar Hendro mengutip pernyataan DP.
Pada hari yang sama, petugas pun mendapat informasi mengenai keberadaan keduanya di wilayah Garut. Lalu tim dari Satreskrim Polrestabes Bandung pun kemudian berangkat menuju kawasan Sindangpalay, Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut untuk melakukan penangkapan.
“DN ditangkap pada Senin malam. Sementara DK ditangkap keesokan harinya di sebuah warnet di daerah tersebut,” ungkap mantan Kapolres Jakarta Pusat ini.
Kedua pelaku yang terjerat kasus curas tersebut kini sudah kembali masuk ke dalam jeruji besi. Bahkan kini keduanya kembali dijerat dengan pasal baru yakni tentang penganiayaan sesuai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Seperti diketahui, DN, DP, dan AF menganiaya Bripka Sugeng yang kala itu tengah seorang diri menjaga sel tahanan Mapolsek Ujungberung pada Sabtu (24/12) malam. Di saat itu, ketiga pelaku meminta air minum kepada Bripka Sugeng. Saat memberikan minum, ketiga tahanan itu langsung melakukan penganiayaan terhadap Bripka Sugeng.